|
Nasional
Pengacara Adrian Waworuntu Bisa Jadi Tersangka
Selasa, 05 Oktober 2004 | 16:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polri memanggil pengacara Adrian Waworuntu, Doni Antares Irawan, pada Kamis (7/10). Polisi akan memintai keterangan Doni terkait mangkirnya Adrian saat akan diserahkan ke kejaksaan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung kepada wartawan, Selasa (5/10) di ruang kerjanya.
Menurut Suyitno, Doni bisa dikenai pasal 216 dan 263 KUHP, karena dinilai menyulitkan penyidikan polisi dan menggunakan keterangan palsu. "Kita cek di sana (Manado) ternyata (Adrian) tidak datang ke dokter itu. Tapi ada surat keterangan sakit dari dokternya," kata Suyitno lagi, tanpa menegaskan status Doni. Dokter yang dimaksud adalah Dokter F. Witrungan.
Kemarin, Doni mengatakan kepada Tempo, dia dipanggil dengan status tersangka.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|