Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Akbar Tanjung Belum Tahu Digugat Fahmi dkk
Selasa, 05 Oktober 2004 | 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung, belum tahu dirinya digugat mantan pengurus DPP Partai Golkar, Fahmi Idris dan kawan-kawan. "Kami belum dapat panggilan dari pengadilan sampai saat ini," kata Kuasa Hukum Akbar Tandjung, Zul Amari Pasaribu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/10).

Zul mengaku telah mengecek surat panggilan atas gugatan terhadap Akbar ke sekretariat Partai Golkar. "Sampai saat ini tidak ada, dan kami tidak tahu siapa yang menerima," kata Zul.

Padahal, menurut kuasa hukum Fahmi dan kawan-kawan, Nudirman Munir, pihaknya sudah mendapat bukti pengembalian panggilan sidang. "Ada cap pengadilannya," ujar Nudirman seraya menunjukkan selembar bukti pengembalian tersebut.

Selain Nudirman, kuasa hukum Fahmi dan kawan-kawan lainnya adalah Hotman Paris Hutapea, OC. Kaligis, Yulianto Syahyu, dan YB. Purwaning M. Yanuar. Sedangkan, kuasa hukum Akbar lainnya ialah Atmajaya Salim.

Zul menjelaskan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ialah untuk menghadiri sidang kedua gugatan seorang caleg DPRD asal Jawa Timur, Rizaf Thaib, yang juga menggugat Akbar Tanjung. Jadi seharusnya pada Selasa ini ada dua sidang gugatan yang harus dihadiri oleh Akbar Tanjung.

Sebelumnya, Rizaf telah menggugat Akbar pada 24 Agustus lalu. Akan tetapi, sidang pertama baru dapat berjalan pada 28 September lalu.

Rizaf menggugat Akbar karena telah melakukan pemindahan nomor urut pemilihan calon legislatif asal daerah pemiluhan sembilan Jawa Timur, Bali. Rizaf yang seharusnya berada pada nomor urut dua diturunkan menjaid nomor urut empat, sehingga prioritasnya untuk menjadi anggota DPR juga menurun. "Kami menggugat Akbar Tanjung dan Partai Golkar karena telah melakukan pelanggaran UU partai politik dengan menurunkan nomor urut Rizaf. Itu juga merupakan pelanggaran terhadap AD-ART partai," kata Zul.

Dalam gugatannya, Rizaf juga menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 2,78 miliar. Diakui Zul, bukan nilai nominal tuntutannya yang digugat. "Tapi karena kehilangan kursi di DPR," tandas Zul.

Ami Afriatni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SBY Akan Lantik Kabinet pada 20 Oktober
Yudhoyono Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih
Presiden Terpilih Ditetapkan Sore Ini
PPP Putuskan Non Aktif dari Koalisi Kebangsaan
Kader PDI Perjuangan Kumpulkan Tandatangan Dukungan buat Kwik
'Pertarungan' Antarkelompok Berlanjut di MPR
Akbar: Keinginan DPD Masih Bisa Dinegosiasikan
SBY Tegaskan Belum Putuskan Kabinet
SBY Raih Gelar Doktor
Ginandjar Minta 2 Kursi Wakil Ketua MPR Diisi DPD
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
"Ini Tanggung Jawab Akbar Tandjung"
“Koalisi Kebangsaan Jangan Tergoda Jabatan di Eksekutif”
Komentar Akbar Tandjung
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data