|
Nasional
Akbar Tanjung Belum Tahu Digugat Fahmi dkk
Selasa, 05 Oktober 2004 | 12:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung, belum tahu dirinya digugat mantan pengurus DPP Partai Golkar, Fahmi Idris dan kawan-kawan. "Kami belum dapat panggilan dari pengadilan sampai saat ini," kata Kuasa Hukum Akbar Tandjung, Zul Amari Pasaribu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/10).
Zul mengaku telah mengecek surat panggilan atas gugatan terhadap Akbar ke sekretariat Partai Golkar. "Sampai saat ini tidak ada, dan kami tidak tahu siapa yang menerima," kata Zul.
Padahal, menurut kuasa hukum Fahmi dan kawan-kawan, Nudirman Munir, pihaknya sudah mendapat bukti pengembalian panggilan sidang. "Ada cap pengadilannya," ujar Nudirman seraya menunjukkan selembar bukti pengembalian tersebut.
Selain Nudirman, kuasa hukum Fahmi dan kawan-kawan lainnya adalah Hotman Paris Hutapea, OC. Kaligis, Yulianto Syahyu, dan YB. Purwaning M. Yanuar. Sedangkan, kuasa hukum Akbar lainnya ialah Atmajaya Salim.
Zul menjelaskan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ialah untuk menghadiri sidang kedua gugatan seorang caleg DPRD asal Jawa Timur, Rizaf Thaib, yang juga menggugat Akbar Tanjung. Jadi seharusnya pada Selasa ini ada dua sidang gugatan yang harus dihadiri oleh Akbar Tanjung.
Sebelumnya, Rizaf telah menggugat Akbar pada 24 Agustus lalu. Akan tetapi, sidang pertama baru dapat berjalan pada 28 September lalu.
Rizaf menggugat Akbar karena telah melakukan pemindahan nomor urut pemilihan calon legislatif asal daerah pemiluhan sembilan Jawa Timur, Bali. Rizaf yang seharusnya berada pada nomor urut dua diturunkan menjaid nomor urut empat, sehingga prioritasnya untuk menjadi anggota DPR juga menurun. "Kami menggugat Akbar Tanjung dan Partai Golkar karena telah melakukan pelanggaran UU partai politik dengan menurunkan nomor urut Rizaf. Itu juga merupakan pelanggaran terhadap AD-ART partai," kata Zul.
Dalam gugatannya, Rizaf juga menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 2,78 miliar. Diakui Zul, bukan nilai nominal tuntutannya yang digugat. "Tapi karena kehilangan kursi di DPR," tandas Zul.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|