|
Nasional
KPK dan Kepolisian Diminta Berinisiatif Panggil Anton Lesiangi
Senin, 04 Oktober 2004 | 20:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian harus berinisiatif memanggil Anton Lesiangi untuk menyelidiki kembali kasus korupsi Rp 40 miliar (Buloggate II). "Itu (kesaksian, red) digunakan untuk merekonstruksi kasus ini," kata Rudy Satryo, pengajar hukum Universitas Indonesia dalam diskusi "Meninjau kembali proses hukum Akbar Tandjung" di Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, Senin (4/10).
Seperti diketahui Anton Lesiangi, bekas fungsionaris DPP Partai Golkar mengungkapkan dana Rp 40 miliar dari Bulog yang diterima Akbar Tanjung diberikan kepada beberapa pengurus partai berlambang pohon beringin tersebut. Sebesar Rp 10 miliar diberikan kepada MS Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara Partai Golkar. Selain itu, menurut Anton, terdapat nama Enggartiasto, Iris Indramurti, Rambe Kamaruzzaman, Mahadi Sinambela dan Fadel Muhammad juga mendapatkan dana tersebut.
Pengakuan Anton yang akan dijadikan novum bagi pihak kejaksaan yang ingin mengajukan PK atas perkara ini, menurut Rudy, memang akan sangat sulit sekali. "Ini tergantung besarnya kepentingan pemerintah," katanya. Sebab, menurutnya, secara yuridis formal peninjauan kembali harus dilakukan terpidana atau ahli warisnya dan lagipula Akbar Tanjung sendiri telah divonis bebas dalam perkara itu.
Menurut yurisprudensi, lanjutnya, peninjauan kembali perkara itu dimungkinkan dengan adanya kasus terpidana yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung namun kemudian dihukum pada saat peninjuan kembali. Ia mencontohkan kasus Mukhtar Pakpahan yang dihukum karena menggerakkan demonstrasi buruh di Medan dan kasus sengketa kepemilikan Gandhi Memorial School Jakarta.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|