Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK dan Kepolisian Diminta Berinisiatif Panggil Anton Lesiangi
Senin, 04 Oktober 2004 | 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian harus berinisiatif memanggil Anton Lesiangi untuk menyelidiki kembali kasus korupsi Rp 40 miliar (Buloggate II). "Itu (kesaksian, red) digunakan untuk merekonstruksi kasus ini," kata Rudy Satryo, pengajar hukum Universitas Indonesia dalam diskusi "Meninjau kembali proses hukum Akbar Tandjung" di Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, Senin (4/10).

Seperti diketahui Anton Lesiangi, bekas fungsionaris DPP Partai Golkar mengungkapkan dana Rp 40 miliar dari Bulog yang diterima Akbar Tanjung diberikan kepada beberapa pengurus partai berlambang pohon beringin tersebut. Sebesar Rp 10 miliar diberikan kepada MS Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara Partai Golkar. Selain itu, menurut Anton, terdapat nama Enggartiasto, Iris Indramurti, Rambe Kamaruzzaman, Mahadi Sinambela dan Fadel Muhammad juga mendapatkan dana tersebut.

Pengakuan Anton yang akan dijadikan novum bagi pihak kejaksaan yang ingin mengajukan PK atas perkara ini, menurut Rudy, memang akan sangat sulit sekali. "Ini tergantung besarnya kepentingan pemerintah," katanya. Sebab, menurutnya, secara yuridis formal peninjauan kembali harus dilakukan terpidana atau ahli warisnya dan lagipula Akbar Tanjung sendiri telah divonis bebas dalam perkara itu.

Menurut yurisprudensi, lanjutnya, peninjauan kembali perkara itu dimungkinkan dengan adanya kasus terpidana yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung namun kemudian dihukum pada saat peninjuan kembali. Ia mencontohkan kasus Mukhtar Pakpahan yang dihukum karena menggerakkan demonstrasi buruh di Medan dan kasus sengketa kepemilikan Gandhi Memorial School Jakarta.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Karawang Jadi Tersangka Korupsi
Forum Penyelamat Unej Tuntut Pengusutan Dana Rp 13,478 Miliar
Puteh Optimis Menang Di Pengadilan
Mantan Sekretaris Daerah Lampung Terancam Buron
Polisi Percepat Pemeriksaan Korupsi Anggota DPRD Solo
Kajari Bogor Dituntut Tangkap Mantan Anggota Dewan
Enam Mantan Anggota DPRD Sulsel Diperiksa Polisi
Jadi Tahanan Polisi, Naming Bothin Tetap Dijagokan Jadi Ketua DPRD
Saldi Isra dan Bupati Solok Terima Bung Hatta Award
Mantan Ketua DPRD Jateng Tersangka Korupsi Rp 14 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data