Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Tersangka Pelaku Bom Makassar Ditangkap di Yogya
Senin, 04 Oktober 2004 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Agung Hamid, 36, dan Munir Saleh, 28, dua tersangka yang diduga terlibat dalam peledakan bom di Makassar, tertangkap di Yogyakarta. Hingga Senin (4/10) siang, kedua tersangka masih berada di Poltabes Yogyakarta. Menurut rencana, kedua tersangka itu akan dibawa ke Polda Makassar, Selasa (5/10).

Kedua tersangka itu ditangkap oleh Tim Antiteror Polda Makassar dan Polres Luwu, dibantu tim dari Poltabes Yogyakarta. Agung Hamid ditangkap di Jl. Mangkubumi Yogyakarta, Minggu (3/10) siang. Sementara Munir Saleh ditangkap 27 September 2004.

Kapoltabes Yogyakarta, Kombes Condro Kirono, kepada para wartawan di Mapoltabes Yogyakarta, Senin (4/10) siang, membenarkan tertangkapnya kedua tersangka kasus peledakan bom di Makassar tersebut. Namun, Kombes Condro Kirono tidak bersedia menjelaskan secara rinci tentang penangkapan kedua tersangka tersebut.

"Jadi memang betul, kemarin Tim Antiteror dari Polda Sulsel dan Polrews Luwu serta Poltabes Yogya melakukan penangkapan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang, red) kasus bom Makassar atas nama Agung dan Munir," ujarnya.

Agung Hamid dan Munir Saleh diduga sebagai pelaku peledakan bom di Kafe Sapoddo Indah, Jl Jenderal Sudirman, Palopo, Sulsel, 11 Januari 2004 pukul 22.00. Ledakan bom di Kafe Sapoddo Indah ini menewaskan empat orang.

Heru CN - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pelaku Peledakan Bom Makasar Tertangkap
Terpidana Bom Makassar Dibebaskan
Tersangka Utama Bom Palopo Ditangkap
Bom Meledak di Sulawesi Selatan
Korban Salah Tangkap Bom Makassar Mengadu
Polisi Sumtra Memperketat Penjagaan
Seorang Terdakwa Bom Makassar Divonis Bebas
Hingga saat ini pelaku bom Makassar belum tertangkap.
Membantu Pelarian Pelaku Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun
Terdakwa Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Diusulkan Dicopot Gara-gara Super Toy, Heru Lelono Marah
Terkait konvoi, Rumah Alex Noerdin Dijaga Ketat
Federasi Serikat Pekerja Metal Dirikan Tenda Keprihatinan
Tuah Riera
Tyson Gay Mundur, Powell dan Bolt Berpeluang

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data