|
Nasional
Cetro: 17.241 Warga Kehilangan Hak Pilih
Senin, 04 Oktober 2004 | 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N. Gumay mengatakan, cacat cukup menonjol dalam pemilihan presiden putaran kedua adalah banyaknya hak pilih yang hilang akibat TPS ditutup lebih cepat di luar prosedur, sebanyak 17.241 pemilih. "Jumlah ini sudah dikurangi angka ketidak hadiran pemilih sebesar 28 persen," kata hadar di Jakarta, Senin (4/10).
Jumlah itu terbagi menjadi daerah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang dan Bekasi sebanyak 2.736 pemilih yang tersebar di 103 TPS dan 14.505 pemilih di luar daerah itu yang tersebar di 1.756 TPS.
Berdasarkan SK KPU No 37 tahun 2004 JO SK KPU No 46 tahun 2004 tentang Perubahan Tata Cara Perhitungan Suara di TPS mengatakan, TPS dapat tutup lebih cepat asalkan, seluruh pemilih yang terdaftar telah datang dan memberikan suaranya. "Yang terjadi mereka tutup lebih cepat, padahal belum semua memberikan suara," katanya.
Ia menambahkan, tidak ada aturan pidana yang jelas bagi kelalaian ini karena UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu hanya mengatur sanksi pidana bagi pemilih yang tidak mendapatkan hak pilihnya, karena diancam. "Di UU Pemilu, seharusnya ada ketentuan tugas bagi petugas KPPS yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan," katanya.
Ia mengatakan bahwa kesengajaan ditutup lebih cepat, supaya proses perhitugan suara dapat dilakukan lebih cepat. Namun, ia belum dapat memastikan kesengajaan itu apakah untuk memenangkan salah satu pasangan calon. "Perlu dikaji lebih dalam," katanya.
Badriah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|