|
Nasional
TNI Bantah Penyimpangan Dana saat Darurat Militer
Senin, 04 Oktober 2004 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes TNI membantah adanya dugaaan penyimpangan dana saat diberlakukannya status darurat militer di Provinsi Naggroe Aceh Darrusalam. Hal itu, kata Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, didasarkan atas hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Mabes TNI.
"TNI sudah menyerahkan laporan itu pada KPK, dan itu hanya karena masalah administrasi dari sistem keuangan TNI," kata Endriartono usai acara tabur bunga di Tamam Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Senin (4/10).
Endriartono mencontohkan adanya anggaran yang keluar pada bulan Desember. Padahal, jika tidak segera digunakan, anggaran itu akan hangus. "Akhirnya TNI menggunakan pertanggung jawaban administrasi dahulu agar dana itu turun, baru kemudian pertanggun jawaban pelaksanaannya," kata dia.
Ucapan Endriartono itu terkait dengan pernyataan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki kepada wartawan seusai pelantikan Sekjen KPK Dr Sugiri Syarief MPA, agustus lalu. Menurut Ruki, KPK akan menindaklanjuti hasil temuan tim monitoring terpadu di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melaporkan adanya indikasi korupsi senilai Rp 2,7 triliun atas 68 proyek.
Ruki menambahkan, hampir seluruh instansi terlibat dalam kasus itu, mulai dari tingkat kabupaten hingga departemen
Dugaan itu juga membelit tubuh TNI. "Dugaan tindak pidana korupsi di militer ada dua laporan. Sudah kami teruskan ke Panglima TNI dan Kepala Polri. Kepala Polri sudah memberikan klarifikasi, sedangkan Panglima TNI sedang mempelajari," jelas Ruki.
Tak lama setelah itu, masih di bulan yang sama, Endriartono mengatakan, Markas besar TNI siap menindak dan menghukum prajurit TNI jika dugaan adanya korupsi selama darurat militer, seperti temuan KPK terbukti. Saat itu, Endriartono menyatakan, ia sangat menghargai dan peduli dengan temuan KPK.
Untuk itu, lanjut Endriartono, TNI segera mengupayakan verifikasi dan klarifikasi. Proses verifikasi administrasi itu, menurutnya, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal TNI pimpinan Letjen Djaja Suparman. Nantinya, hasilnya verifikasi akan dilaporkan ke Panglima TNI. Hasil verifikasi yang dilakukan pihak TNI disesuaikan dengan segmentasi waktu dan organisasi. Segmentasi waktu itu, berdasarkan status darurat militer I, darurat militer II, serta darurat sipil.
Yandhrie Arvian - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|