Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Indonesia Ajak Libanon dan Ulama Qatar Sikapi Penyanderaan di Irak
Minggu, 03 Oktober 2004 | 22:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia mengajak Libanon dan seorang ulama Qatar untuk membantu proses pembebasan dua warga negara Indonesia yang disandera kelompok bersenjata Irak. "Sabtu (2/10), KBRI di Doha, Qatar, sudah melakukan kontak dengan Yousuf Qharadowi. Beliau sebagai ulama terkenal dan berpengaruh di Qatar, diharapkan mau memberikan pernyataan kepada para penyandera agar kedua WNI dibebaskan," kata Juru bicara Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa kepada Tempo lewat sambungan telepon, Minggu (3/10).

Langkah lain yang sudah dilakukan Indonesia, kata Marty, adalah tukar menukar informasi untuk memecahkan masalah, dan mengkoordinasikan sikap antara pemerintah Indonesia dan Libanon. Karena dua warga negara Libanon juga turut disandera oleh kelompok bersenjata itu. Dalam pertemuan Sabtu kemarin itu, pihak KBRI di Libanon bertemu dengan Direktur Politik Kementrian Luar Negeri Libanon Butros Asakir, dan Direktur urusan Negara-negara Arab Kementiran Luar Negeri Libanon Bassam Na'mani.

Sejauh ini, kata Marty, pemerintah Indonesia juga sudah menyebarkan foto rekaman para penyandera ke beberapa perwakilan Indonesia yang berdekatan dengan Irak dan negara tetangga lainnya. "Setidaknya ada TKI lain yang mengenal foto itu," kata Marty.

Soal tuntutan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Marty mengatakan, pihak Deplu sudah meminta KBRI di Doha mengkorfimasi dan melihat langsung tayangan Al-Jazeera yang berbasis di Doha. Memang, KBRI di Doha melihat tayangan itu, dan pembacaan tuntutan hanya lewat teks yang disuarakan. "Tidak terlihat penyandera membacakan tuntutan," kata Marty. Untuk itu, perlu dipastikan, apakah tuntutan itu benar. "Tapi tidak ada kesangsian jika tuntutan itu tidak benar," katanya.

Yandhrie Arvian - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ngruki: Sebaiknya Ba'asyir Dibebaskan agar WNI yang Disandera Selamat
Deplu Konfirmasi Isu Pertukaran Tawanan di Irak dengan Baasyir
Dua Warga Indonesia Diculik di Irak
Tawanan Indonesia di Irak Diinterogasi Dalam Bahasa Indonesia
Indonesia Kutuk Penyanderaan Murid di Rusia
Pemerintah Tidak Bisa Melarang Warganya ke Irak
Indonesia Tidak Merasa Terancam Sistem Rudal Australia
Fahmi Kemungkinan Dipulangkan Melalui Turki
Keluarga Fahmi Mengharapkan Bantuan Departemen Luar Negeri
Polisi Tangkap Tiga WN Cina Pelaku Penculikan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data