|
Nasional
UU TNI Tidak Mengubah Struktur Komando Teritorial
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 21:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, UU TNI yang baru saja disahkan DPR kemarin tidak akan mengubah struktur komando teritorial. Menurut Sjafrie, UU TNI tidak ada kaitannya dengan gelar kekuatan pasukan TNI. "Sebab komando teritorial tidak menjadi bagian pembahasan dari UU tersebut," kata Sjafrie saat ditemui di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (1/10).
Menurut Sjafrie, UU TNI tidak menyebutkan penghapusan peran komando teritorial. Ia menjelaskan, komando teritorial merupakan bagian dari komando kewilayahan, yakni gelar pasukan yang dilakukan oleh TNI AD. Gelar pasukan itu juga dijalankan oleh TNI AL dengan nama komando armada, serta TNI AU dengan nama komando operasi. "Tapi peran teritorial itu hanya untuk fungsi pertahanan, bukan fungsi politik," kata dia.
Sjafrie mengatakan, jika komando teritorial dihilangkan, maka gelar pasukan yang dilakukan TNI hanya komando armada dan komando operasi. "Jika tidak ada komando teritorial, gelar pasukan akan timpang," kata dia. Artinya, tidak ada gelar pasukan TNI AD. Akibatnya, kata dia, penghilangan komando teritorial mengharuskan tiap kabupaten memiliki batalyon sebagai pengganti gelar pasukan TNI AD. "Pembentukan batalyon itu justru lebih mahal ongkosnya," katanya.
Sebab itu, kata Sjafrie, disahkannya UU TNI tak akan menghapus keberadaan Kodam, Korem, koramil hingga babinsa. "Reformasi TNI tidak untuk membubarkan komando teritorial, tapi untuk mereposisi komando teritorial agar tidak digunakan untuk kepentingan politik penguasa seperti dulu," kata dia.
Yandhrie Arvian - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|