|
Nasional
Komisi Ombudsman Diusulkan Dihapus
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk pada tahun 2000 lalu sebaiknya ditiadakan saja. "Karena keanggotaannya yang tidak fulltime dan sudah ada KPK," kata pakar hukum tata negara Bintan Saragih dalam diskusi yang diadakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jumat (1/10) di Jakarta.
Menurutnya, penghapusan lembaga ini juga tidak akan mengganggu sistem pemerintahan yang dianut. Selain karena lembaga ini hanya dianut oleh beberapa negara Eropa Barat, dan jarang ditemui dalam negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensiil, komisi ini dinilai tidak mempunyai power yang memaksa agar rekomendasinya dilaksanakan.
Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata mengakui pihaknya memang kesulitan menjamin setiap rekomendasinya dilaksanakan pihak lain. "Bagaimana mau jalan, modal hanya Keppres, kantor tidak diurusi, anggaran juga tidak diurusi," keluh Antonius. Ia juga telah berusaha mengusulkan agar Komisi Ombudsman diatur minimal dalam undang-undang. Bahkan ia pernah meminta kepada panitia Ad Hoc MPR agar komisinya diatur dalam amandemen UUD, namun itu tak pernah dibahas.
Sedangkan mengenai ruang lingkup tugas Ombudsman yang dinilai tumpang tindih dengan KPK, ia mengatakan keduanya berbeda tugas. Kalau KPK mengurusi masalah korupsi, pihaknya mengurusi masalah pelayanan publik oleh instansi pemerintah (good governance) yang tidak berjalan dengan semestinya. Ia optimis, lembaga ini mempunyai visi ke depan yang lebih baik. "Itu memerlukan proses," katanya.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|