|
Nasional
Kapolri Membantah Beri Perintah Tidak Menahan Presdir Newmont
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Da'i Bachtiar membantah sudah memerintahkan penyidik di Mabes Polri untuk tidak menahan Presiden Direktur PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness. "Untuk kasus Buyat, perintahnya supaya cepat, segera berkas perkara minggu ini diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Da'i di Jakarta, Jumat (1/10).
Menurut Kapolri, Ness tidak ditahan lantaran alasan sakit. Yang mempunyai kewenangan untuk menahan dan tidak, meneruskan atau tidak penyidikan kasus adalah penyidik reserse dan kriminal Mabes Polri. "Kapolri mengawasi kerja penyidik," kata Da'i yang kemudian mengatakan, sidang kasus pencemaran di Teluk Buyat akan digelar di Sulawesi Utara, dan penyidik Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|