Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adrian Waworuntu Buronan Polisi
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 16:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polri menetapkan Adrian Waworuntu tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun sebagai buronan polisi, Jumat (1/10). "Resmi yang bersangkutan (Adrian) kita cari untuk dihadapkan pada jaksa penuntut umum. Dan ditetapkan DPO (buron)," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Suyitno Landung kepada wartawan Jumat (1/10) siang.

Pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengecek keberadaan Adrian yang menurut surat keterangan dokter berada di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Tetapi sampai dengan kemarin Adrian tidak ditemukan di Kotamobagu. "Sudah dicek, anggota sudah jalan kesana (Kotamobagu), diinformasikan sudah kembali ke Jakarta," kata Suyitno. Pihaknya sekarang sedang berkonsentrasi mencari Adrian di Jakarta.

Suyitno menegaskan tempat tinggal Adrian di Kotamobagu memang ada, dan surat dokter yang menyatakan Adrian sakit tidaklah fiktif. "Alamatnya ada, dokternya ada, dan memang sakit," ujarnya.

Penyidik juga telah menghubungi kuasa hukum Adrian. Selain itu, sudah dilakukan pengecekan ke imigrasi dan pihak imigrasi mengatakan tidak ada nama Adrian yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Tetapi, ada kemungkinan Adrian menggunakan nama lain. "Tidak ada namana tapi mungkin pakai nama lain," kata dia.

Mengenai desakan kejaksaan untuk segera menyerahkan Adrian, dan jika lewat dari dua bulan berkas akan dikembalikan ke penyidik, Suyitno menjelaskan pihaknya akan mencari Adrian. "Ya kita cari, kita sebar, diakan sudah jadi DPO," katanya lagi.

Suyitno mengatakan, sejak Adrian habis masa tahanannya, polisi tidak memberlakukan wajib lapor.

Martha Warta - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adik Maria Paulina Dituntut 10 Tahun
Kejaksaan Agung Desak Polri Serahkan Adrian
Polisi Masih Mengecek Keberadaan Adrian Waworuntu
Mabes Polri Kirim Tim Untuk Mengecek Adrian
Bank Niaga Buka Unit Usaha Syariah
Polda Sulawesi Utara Cek Keberadaan Adrian Waworuntu
IDB Bantu Indonesia US $ 10 Milliar
Mabes Polri Kirim Tim Memeriksa Adrian
Mabes Belum Minta Polda Awasi Adrian Waworuntu
Perkara Pembobolan Danamon Manado ke Kejaksaan
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Gugatan BDB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data