|
Nasional
Akbar Ancam Gugat Balik Empat Ormas
Kamis, 30 September 2004 | 21:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mengancam akan menggugatan balik pihak-pihak yang terus memperkarakan dirinya dalam kasus dana non bujuter Bulog. "Nanti saya konsultasikan dengan penesehat hukum apakah saya merasa perlu melakukan gugatan balik atau tidak," ujar Akbar kepada Tempo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9).
Akbar tetap pada keyakinan bahwa kasusnya sudah dinyatakan selesai dan tidak ada alasan apa pun untuk kembali dibuka. Dengan diplomatis Akbar juga mengatakan dirinya hampir satu tahun mengikuti proses persidangan hingga Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan dirinya.
Kasus Buloggate II kembali mencuat setelah ada konflik di tubuh Golkar. Apalagi setelah Akbar dilaporkan sejumlah organisasi massa (Ormas) ke Polisi Daerah Metro Jaya, Kamis (30/9) karena dinilai memberi keterangan palsu dan sumpah palsu. Pihak yang mengadukan Akbar adalah Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orba dan Gerakan Rakyat Marhaen dan HMI MPO.
Akbar dilaporkan ke polisi berdasarkan atas pengakuan mantan fungsionaris Partai Golkar Anton Lesiangi yang mengaku melihat bahwa yang menerima cek Rp 40 miliar adalah para fungsionaris Golkar, yaitu MS Hidayat, Enggartiarso Lukito, Mahadi Sinambela, Rambe Kamarulzaman, Agung Laksono, dan Irish Indira Mukti.
Ecep S. Yasa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|