Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kapolri Minta Presiden Direktur Newmont Tidak Ditahan
Kamis, 30 September 2004 | 20:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Da'i Bachtiar mengeluarkan kebijakan untuk tidak menahan Presiden Direktur PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), Richard B Ness, tersangka kasus pencemaran di Teluk Buyat. Demikian dikatakan sumber di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (30/9).

"Kebijakan itu mempersulit penyidikan, karena harus mengeluarkan surat pemanggilan Ness untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Jika ditahan, tidak perlu pakai surat-surat lagi, tinggal pinjam dari tahanan," kata sumber itu.

Menurut sumber itu, Ness mengakui penolakan penandatanganan Environment Risk Assessment (ERA) oleh Menteri Lingkungan Hidup Sonni Keraf (masa jabatan 1999-2000). Untuk itu, Ness dapat dijerat pasal 46 Undang Undang nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 13 tahun penjara. Untuk kelima manajer dari PT. Newmont, pasal 41 atau 42 atau 43 atau 44 Undang Undang yang sama juga siap menjerat mereka, dengan ancaman 6-10 tahun penjara. "Penyidik sudah menyita dokumen penting dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk dokumen ERA asli," kata sumber itu.

Tidak ditahannya Ness juga dibenarkan Kuasa Hukum PT. NMR, Luthfi Yazid. Menurut Luthfi, Ness dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. "Klien saya kooperatif selama pemeriksaan polisi yang sudah selesai pada Kamis (23/9)," kata Luthfie.

Sampai saat ini, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suharto belum bisa dihubungi.

Martha Warta S - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri: Kunjungan Dubes AS Tak Singgung Buyat
Kejaksaan Sulawesi Utara Tunggu Berkas Kasus Buyat
Presdir Newmont Dikenakan Wajib Lapor
LSM Nilai Pemerintah Tidak Serius Tangani Kesehatan Warga Buyat
Polda Metro Jaya Membentuk Polsek Baru di Cikarang
Kasus Buyat Diserahkan ke Mabes Polri
LSM Desak Pemerintah Tanggapi Intervensi AS terhadap Kasus Buyat
Mahasiswa Tolak Intervensi AS dalam Kasus Buyat
Duta Besar Amerika Bertemu Kapolri
Puluhan Pengacara Datangi Mabes Polri dan Protes
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data