Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adik Maria Paulina Dituntut 10 Tahun
Kamis, 30 September 2004 | 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum kembali menuntut terdakwa pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru dengan tuntutan 10 tahun penjara. Kali ini giliran terdakwa Jane Iriani Lumowa, adik kandung dari tersangka utama Maria Paulina Lumowa yang masih buron.

Tuntutan dibacakan penuntut umum pada sidang majelis, Kamis (30/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Jane tercatat sebagai Direktur PT Sagared Team berdasarkan akte notaris Ny Masneri SH tanggal 15 Januari 2001. Jaksa mendakwa Jane telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

PT Sagared Team telah membuka rekening pada BNI Cabang Kebayoran Baru untuk membantu memperlancar pencairan 41 L/C yang diajukan bos Grup Gramarindo Maria Paulina senilai Rp 1,2 triliun. Padahal perusahaan yang tergabung dalam Grup Gramarindo itu tidak pernah melakukan ekspor.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Jane mengaku tidak mengerti dengan sumber uang yang diterima perusahaannya. Meskipun sebagai direktur, ia tidak pernah datang ke kantor.

Jane mengaku hanya disuruh oleh kakaknya Maria Paulina menjadi direktur untuk memudahkan proses penandatanganan guna memudahkan urusan transfer uang ke perusahannya, karena bos Grup Gramarindo itu berkewarganegaraan Belanda.

Atas perbuatannya, Jane dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 56 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP serta pasal 3 ayat (2) UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Effendi akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa. Sementara itu terdakwa Jane terlihat sangat terpukul dengan tuntutan jaksa.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Agung Desak Polri Serahkan Adrian
Polisi Masih Mengecek Keberadaan Adrian Waworuntu
Mabes Polri Kirim Tim Untuk Mengecek Adrian
Polda Sulawesi Utara Cek Keberadaan Adrian Waworuntu
Mabes Polri Kirim Tim Memeriksa Adrian
Mabes Belum Minta Polda Awasi Adrian Waworuntu
Perkara Pembobolan Danamon Manado ke Kejaksaan
Adrian Waworuntu Ada di Manado
Kejagung: Polisi Harus Cari Adrian Waworuntu
Privatisasi Merpati Diputuskan DPR Petang Nanti
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data