Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Delapan Polisi Dituntut Empat Bulan
Kamis, 30 September 2004 | 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan orang polisi yang disangka melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dituntut empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Penganiayaan terjadi ketika mahasiswa berdemonstrasi saat pembacaan putusan kasasi ketua DPR RI Akbar Tanjung 12 Februari lalu di depan Gedung Mahkamah Agung.

Kedelapan aparat kepolisian tersebut dianggap bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. "Para terdakwa yang berjumlah delapan orang telah melakukan pemukulan dan penganiyaan terhadap para mahasiswa," kata Ferry, jaksa penuntut umum, Kamis (30/9) di PN Jakarta Pusat

Kedelapan polisi tersebut yaitu; Bripda Samri Simamora, Bharatu Siswanto, Bripda Teguh Sukamto, Bharatu Joko Prasetyo, Bripda Amin Septadi, Bripda Dedi Yanto,Bripda Didik Kuncoro dan Bripda Ahmad Juli Nasution. Perbuatan para terdakwa tersebut, menurut jaksa menimbulkan korban terhadap para mahasiswa seperti Ahmad Hidayatulloh (FKM UI) yang menderita luka kepala bagian belakang sehingga terpaksa dijahit dua jahitan, Muhidin (FKM UI) luka di bagian belakang, Widiyatmoko menderita luka memar di kepala, Maksun Jatmiko luka dipunggung dan kaki, M. Saffar menderita luka dibagian bawah mata dan Delila Mawar yang harus dijahit dua jahitan karena luka di kepala.

Para terdakwa dinilai telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan benda itu dengan pentungan karet berhuruf "T" dan sepatu lars. Mereka memukul, menendang dan menganiaya para mahasiswa yang saat itu sedang berunjuk rasa. Keadaan itu baru berhenti, menurutnya setelah para mahasiswa melarikan diri dan para terdakwa yang melakukan pengejaran dihentikan para atasannya. Perbuatan ini melanggar pasal 170 ayat satu dan kedua KUHP.

Selain mengakibatkan luka pada mahasiswa, tindakan brutal aparat ini juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah harta benda. Saksi Heri Sugianto, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta melihat aparat menghancurkan kaca mobil saat kejadian itu dengan pentungan karet. Perbuatan ini menurut Ferry dianggap tindakan yang main hakim sendiri, melanggar disiplin dan perintah atasan.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar. "Nanti saja pada minggu depan," kata Kompol Maria, kuasa hukum terdakwa usai persidangan yang dipimpin Hakim Suripto tersebut.

Edy Can - Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Segel Ruang Kuliah
Wartawan Tak Diizinkan Meliput Pelantikan DPRD
Mahasiswa Diserang di Depan Markas Polwiltabes Makassar
Mahasiswa UMM Demo Menolak Kenaikan SPP
Demo Warnai Pelantikan Anggota DPRD Sumatera Selatan
FPRM Tuntut Pembebasan 17 Mahasiswa Bandung
Hizbut Tahrir Demo Tolak Presiden Perempuan
Front Mahasiswa Nasional Yogyakarta Tolak Komersialisasi Pendidikan
Mahasiswa Bagi Pita dan Tanda Tangan untuk Munir
Dua Universitas Swasta Tawuran
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data