Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Agung Desak Polri Serahkan Adrian
Kamis, 30 September 2004 | 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung mendesak Mabes Polri segera menyerahkan tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu. Juru bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya akan berkirim surat, menanyakan waktu penyerahan Adrian dan barang bukti.

"Kita sudah terbitkan P21, baik format maupun materiil. Sekarang kita menunggu dan mendesak kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau yang disebut dengan penyerahan tahap II," kata Kemas yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/9). Berkas Adrian sudah dinyatakan P21 atau lengkap pada 9 September lalu.

Sesuai perundang-undangan, Kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada penyidik polri untuk meyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, penyidik di Polri sudah melayangkan surat panggilan terhadap Adrian sebanyak dua kali, pertama pada 17 September dan kedua, 23 September. Tetapi, pada 23 September, penyidik menerima surat keterangan dokter yang menyatakan Adrian butuh istirahat satu minggu, sampai 30 September.

Sampai sore ini, berdasarkan pantauan Tempo, Adrian belum dibawa ke Mabes Polri. Kemas mengakui belum menerima penyerahan Adrian dan barang bukti. Saat ditanyakan tentang keberadaan Adrian, Kemas menjawab tidak tahu. "Belum tahu dimana, dan kita belum terima dari Polri," kata dia. Menurutnya, Polri belum menerima kepastian penyerahan Adrian.

Kemas menjelaskan berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan, apabila sampai dua bulan sejak berkas dinyatakan lengkap dan tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke polisi. Kesepakatan itu dibuat saat Singgih SH menjadi Jaksa Agung dan Jenderal Dibyo Widodo menjadi Kapolri.

Rencana untuk menggelar pengadilan in absentia, pihak Kejaksaan menilai belum perlu. Karena pihaknya masih mengharapkan persidangan dihadiri Adrian, sebagai terdakwa.

Dalam berkas yang sudah dinyatakan lengkap, Adrian disangkakan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana umum korupsi, ancaman kurungan seumur hidup dan dijerat juga tentang kejahatan money laundring, ancaman 15 tahun kurungan.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Masih Mengecek Keberadaan Adrian Waworuntu
Mabes Polri Kirim Tim Untuk Mengecek Adrian
Bank Niaga Buka Unit Usaha Syariah
Polda Sulawesi Utara Cek Keberadaan Adrian Waworuntu
IDB Bantu Indonesia US $ 10 Milliar
Mabes Polri Kirim Tim Memeriksa Adrian
Mabes Belum Minta Polda Awasi Adrian Waworuntu
Perkara Pembobolan Danamon Manado ke Kejaksaan
BI: Rp 135 Triliun Segera Mengalir ke Sektor Riil
Adrian Waworuntu Ada di Manado
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Gugatan BDB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data