|
Nasional
Kejaksaan Agung Desak Polri Serahkan Adrian
Kamis, 30 September 2004 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung mendesak Mabes Polri segera menyerahkan tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu. Juru bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya akan berkirim surat, menanyakan waktu penyerahan Adrian dan barang bukti.
"Kita sudah terbitkan P21, baik format maupun materiil. Sekarang kita menunggu dan mendesak kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau yang disebut dengan penyerahan tahap II," kata Kemas yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/9). Berkas Adrian sudah dinyatakan P21 atau lengkap pada 9 September lalu.
Sesuai perundang-undangan, Kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada penyidik polri untuk meyerahkan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, penyidik di Polri sudah melayangkan surat panggilan terhadap Adrian sebanyak dua kali, pertama pada 17 September dan kedua, 23 September. Tetapi, pada 23 September, penyidik menerima surat keterangan dokter yang menyatakan Adrian butuh istirahat satu minggu, sampai 30 September.
Sampai sore ini, berdasarkan pantauan Tempo, Adrian belum dibawa ke Mabes Polri. Kemas mengakui belum menerima penyerahan Adrian dan barang bukti. Saat ditanyakan tentang keberadaan Adrian, Kemas menjawab tidak tahu. "Belum tahu dimana, dan kita belum terima dari Polri," kata dia. Menurutnya, Polri belum menerima kepastian penyerahan Adrian.
Kemas menjelaskan berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan, apabila sampai dua bulan sejak berkas dinyatakan lengkap dan tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke polisi. Kesepakatan itu dibuat saat Singgih SH menjadi Jaksa Agung dan Jenderal Dibyo Widodo menjadi Kapolri.
Rencana untuk menggelar pengadilan in absentia, pihak Kejaksaan menilai belum perlu. Karena pihaknya masih mengharapkan persidangan dihadiri Adrian, sebagai terdakwa.
Dalam berkas yang sudah dinyatakan lengkap, Adrian disangkakan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana umum korupsi, ancaman kurungan seumur hidup dan dijerat juga tentang kejahatan money laundring, ancaman 15 tahun kurungan.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|