Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kusnanto: RUU TNI Lebih Baik
Kamis, 30 September 2004 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat politik dari CSIS Kusnanto Anggoro menganggap RUU TNI yang hari ini akan disahkan lebih baik dari UU TNI sebelumnya, karena ada komitmen untuk menghapus bisnis militer dalam lima tahun ke depan.

Selain itu, ada keinginan untuk mengubah istilah binateritorial menjadi pemberdayaan dalam konteks sumber daya pertahanan yang akan menjadi sumber daya militer.

Mengenai Kodim dan Koramil, Kusnanto mengatakan bahwa penghapusan Kodim dan Koramil dilakukan secara bertahap karena memperhitungkan beberapa faktor-faktor lokal, seperti ancaman, tantangan, gangguan, dan sebagainya. Juga ditentukan kapasitas instansi sipil, termasuk polisi, agar bisa menangani keadaan jika terjadi sesuatu yang tidak diizinkan.

“Penghapusan tersebut tidak bisa dilakukan seluruhnya secara bersama-sama dan baru dilakukan esok hari,” katanya seusai diskusi di Habibie Center Jakarta, Kamis (30/9).

Dengan penghapusan tersebut, Kusnanto merasa tidak begitu khawatir, kecuali di beberapa tempat termasuk di perbatasan-perbatasan atau di daerah-daerah yang mengalami persoalan-persoalan lokal.

Ia menambahkan bahwa yang menjadi masalah adalah otoritas sipil (pemerintah) harus punya kewenangan untuk merumuskan, menilai dan memutuskan tentang apa yang dianggap sebagai ancaman dan tantangan. "TNI sendiri tidak boleh merumuskan, menilai, mengevaluasi dan men-judge. Kewenangan itu ada di pemerintah,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam lima tahun ke depan, jika memang ada restrukturisasi karena perubahan, maka harus dipikirkan bentuk formasi baru seperti apa dan apa yang dilakukan dengan orang-orang yang berada di tempat-tempat teritorial pada masa transisi.

“Mereka mau diapakan, tidak mungkin mereka dipensiunkan begitu saja,” katanya. Ia menambahkan, akan ada konsekuensi kompensasi sehingga pemikiran untuk menyelesaikan masalah transisi ini sangat penting dalam lima tahun ke depan.

Badriah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bibit Waluyo: Kosongnya Jabatan Pangkostrad Tidak Terkait Rivalitas Internal TNI
Yayasan TNI Diserahkan Kepada Negara Secara Bertahap
Penolakan RUU TNI Kembali Meluas
UU TNI Sogokan Politik kepada TNI
KSAD Bantah Penyerahan Tongkat Komando Kostrad Berbau Politis
Imparsial: UU TNI Berikan Peluang TNI Berpolitik
Imparsial Minta DPR Kontrol Pembentukan Dewan Keamanan
KSAD : Penunjukkan Pengganti Bibit Waluyo Masih Dalam Proses
Panglima TNI Siap Masuk Anggota Dewan Pertahanan Nasional
TNI AD Optimis Pembelian Heli Selesai Bulan Ini
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data