Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sejumlah Ormas Mengadukan Akbar Tandjung
Kamis, 30 September 2004 | 15:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dalam kasus sumpah dan kesaksian palsu, ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/9). Laporan ini berdasarkan pernyataan salah satu fungsionaris Partai Golkar Anton Lesiangi kepada beberapa media massa diantaranya Harian Rakyat Merdeka dan Majalah Tempo.

Organisasi massa yang melaporkan Akbar, terdiri dari Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam/Majelis Penyelamat Organisasi serta Kelompok Kerja Petisi 50.

Mereka menyebutkan, Akbar Tandjung bohong kepada publik di dalam pengadilan kasus pencairan dana bulog Rp 40 miliar ke Yayasan Raudlatul Jannah. "Padahal kita tahu akhirnya uang itu tidak masuk ke yayasan tapi dibagi-bagikan ke beberapa orang," Judilherry Justam dari Komite Waspada Orde Baru.

Herry juga minta kepada Anton Lesiangi dan Rahadi Ramelan --Kabulog saat itu--, untuk menjadi saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana bulog itu. Anton sendiri, menurut Herry, harus bertanggung jawab atas penyataannya. Bahkan, organisasi ini siap melaporkan Anton karena dinilia menyimpan fakta selama proses hukum berlangsung sampai Akbar diputus Mahkamah Agung.

Herry juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menemukan bukti dari pernyataan Anton di dua media massa ini. Agar proses hukum bisa kembali berjalan. "Sebab PK (Peninjauan Kembali) kan harus berasal dari Kejaksaan dengan adanya novum (bukti baru)," ujar Herry.

Herry mengatakan, Komite yang dipimpinnya pernah juga mempersoalkan ini ke Mahkamah Agung, karena yakin uang itu tidak mengalir ke yayasan namun dibagi-bagikan ke orang perorang. "Tapi sampai sekarang kan, tidak ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Yophiandi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Anton Lesiangi Laporkan Akbar Tanjung
Rahardi Ungkap Skenario Mahakam Kasus Buloggate
Anton Lesiangi Diultimatum 2x24 Jam
Kubu Akbar Tandjung Ancam Gugat Anton Lesiangi
Kasus Kito Vs Akbar Disidangkan Pekan Ini
Wiranto: Golkar Memimpin, Dijamin Tidak Ada Koruptor
Kito Gugat Akbar Tandjung karena Ingkar Janji
Didemo, Hakim Agung Keluar Lewat Belakang
Mahasiswa UII Tolak Kehadiran Bagir Manan
Amien Rais Setuju Bulog Dibubarkan
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data