|
Nasional
Sejumlah Ormas Mengadukan Akbar Tandjung
Kamis, 30 September 2004 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dalam kasus sumpah dan kesaksian palsu, ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/9). Laporan ini berdasarkan pernyataan salah satu fungsionaris Partai Golkar Anton Lesiangi kepada beberapa media massa diantaranya Harian Rakyat Merdeka dan Majalah Tempo.
Organisasi massa yang melaporkan Akbar, terdiri dari Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam/Majelis Penyelamat Organisasi serta Kelompok Kerja Petisi 50.
Mereka menyebutkan, Akbar Tandjung bohong kepada publik di dalam pengadilan kasus pencairan dana bulog Rp 40 miliar ke Yayasan Raudlatul Jannah. "Padahal kita tahu akhirnya uang itu tidak masuk ke yayasan tapi dibagi-bagikan ke beberapa orang," Judilherry Justam dari Komite Waspada Orde Baru.
Herry juga minta kepada Anton Lesiangi dan Rahadi Ramelan --Kabulog saat itu--, untuk menjadi saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana bulog itu. Anton sendiri, menurut Herry, harus bertanggung jawab atas penyataannya. Bahkan, organisasi ini siap melaporkan Anton karena dinilia menyimpan fakta selama proses hukum berlangsung sampai Akbar diputus Mahkamah Agung.
Herry juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menemukan bukti dari pernyataan Anton di dua media massa ini. Agar proses hukum bisa kembali berjalan. "Sebab PK (Peninjauan Kembali) kan harus berasal dari Kejaksaan dengan adanya novum (bukti baru)," ujar Herry.
Herry mengatakan, Komite yang dipimpinnya pernah juga mempersoalkan ini ke Mahkamah Agung, karena yakin uang itu tidak mengalir ke yayasan namun dibagi-bagikan ke orang perorang. "Tapi sampai sekarang kan, tidak ada tindak lanjutnya," ujarnya.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|