|
Nasional
KKAI: LBH Kampus Bukan Tridarma Perguruan Tinggi
Kamis, 30 September 2004 | 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) menganggap lembaga bantuan hukum kampus yang didirikan oleh universitas-universitas, tidak termasuk dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
"Karena advokat harus melalui pembelajaran, ketat hukum acaranya. Tidak boleh sembarangan orang menjadi advokat," ungkap Teguh Samudra, Wakil Sekretaris KKAI, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi di kantor Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).
Hal tersebut menanggapi uji meteriil yang diajukan oleh pemohon yang merupakan dosen sekaligus pengelola Laboratorium Konsultan dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Songat, Sumali, dan Ahmad Fuad yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya, di mana lembaganya menjadi vakum dengan adanya Pasal 31 UU Advokat tersebut.
Teguh mengatakan, perguruan tinggi tidak berwenang mengadakan pendidikan profesi tertentu, seperti advokat maupun profesi yang lain. Apa yang diajukan oleh pemohon untuk menguji UU No. 12 Tahun 2003, katanya, tidak ada relevansinya dengan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi, khususnya menyangkut Pasal 31 UU Advokat yang menurutnya memang untuk melindungi profesi advokat. "Itu kewajiban pemohon, tidak ada hubungannya dengan LBH advokat," katanya.
UU Advokat, kata Teguh, juga tidak berlaku diskriminatif, karena undang-undang tersebut lahir untuk mengganti perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan Indonesia.
Ia juga mengatakan, pemohon tidak relevan untuk mengajukan uji materiil, karena hanya seorang dosen dan bukan advokat. Apalagi undang-undang tersebut tidak mengatur perguruan tinggi dengan kegiatan hukumnya.
Sehingga ia berpendapat, sudah tepat jika dilarang suatu tindakan dilakukan oleh seseorang yang berlaku seolah-olah advokat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Sementara itu, Hakim Marwarar Siahaan mempertanyakan kepadanya apakah risiko profesi seorang advokat dapat dianalogikan sama dengan dokter.
Kemudian, ia menjawab bahwa kadar kerugian tidak dapat dijelaskan, namun keduanya sama-sama terikat kode etik. Sidang tersebut juga meghadirkan pengurus LBH kampus seperti Universitas Padjajaran, Universitas Trisakti, Universitas Indonesia.
Ketiganya sama-sama berpendapat bahwa Pasal 31 tersebut merugikan lembaga mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu. Bahkan salah seorang dari mereka, Ketua LBH Unpad pernah diperiksa oleh Polwiltabes Bandung berkaitan dengan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|