Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KKAI: LBH Kampus Bukan Tridarma Perguruan Tinggi
Kamis, 30 September 2004 | 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) menganggap lembaga bantuan hukum kampus yang didirikan oleh universitas-universitas, tidak termasuk dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

"Karena advokat harus melalui pembelajaran, ketat hukum acaranya. Tidak boleh sembarangan orang menjadi advokat," ungkap Teguh Samudra, Wakil Sekretaris KKAI, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi di kantor Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).

Hal tersebut menanggapi uji meteriil yang diajukan oleh pemohon yang merupakan dosen sekaligus pengelola Laboratorium Konsultan dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Songat, Sumali, dan Ahmad Fuad yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya, di mana lembaganya menjadi vakum dengan adanya Pasal 31 UU Advokat tersebut.

Teguh mengatakan, perguruan tinggi tidak berwenang mengadakan pendidikan profesi tertentu, seperti advokat maupun profesi yang lain. Apa yang diajukan oleh pemohon untuk menguji UU No. 12 Tahun 2003, katanya, tidak ada relevansinya dengan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi, khususnya menyangkut Pasal 31 UU Advokat yang menurutnya memang untuk melindungi profesi advokat. "Itu kewajiban pemohon, tidak ada hubungannya dengan LBH advokat," katanya.

UU Advokat, kata Teguh, juga tidak berlaku diskriminatif, karena undang-undang tersebut lahir untuk mengganti perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan Indonesia.

Ia juga mengatakan, pemohon tidak relevan untuk mengajukan uji materiil, karena hanya seorang dosen dan bukan advokat. Apalagi undang-undang tersebut tidak mengatur perguruan tinggi dengan kegiatan hukumnya.

Sehingga ia berpendapat, sudah tepat jika dilarang suatu tindakan dilakukan oleh seseorang yang berlaku seolah-olah advokat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

Sementara itu, Hakim Marwarar Siahaan mempertanyakan kepadanya apakah risiko profesi seorang advokat dapat dianalogikan sama dengan dokter.

Kemudian, ia menjawab bahwa kadar kerugian tidak dapat dijelaskan, namun keduanya sama-sama terikat kode etik. Sidang tersebut juga meghadirkan pengurus LBH kampus seperti Universitas Padjajaran, Universitas Trisakti, Universitas Indonesia.

Ketiganya sama-sama berpendapat bahwa Pasal 31 tersebut merugikan lembaga mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu. Bahkan salah seorang dari mereka, Ketua LBH Unpad pernah diperiksa oleh Polwiltabes Bandung berkaitan dengan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.


Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK: Impeachment Perlu Diatur Dalam UU
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 22 Perkara Setahun
Komparta Gugat UU SDA
Permohonan Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Telah Direvisi
Banyak Pasal Konstitusi yang Harus Disempurnakan
MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Bupati Kampar
Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
Pemeriksaan Uji Materiil UU Advokat Selesai
Pensiunan Pertamina Minta MK Cabut UU Migas
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data