Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

IDI: Tugas Dokter Selalu Beresiko
Kamis, 30 September 2004 | 10:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan tindakan medis yang dilakukan dokter selalu mengandung resiko dan tidak menjanjikan kesembuhan. "Resiko itu sangat bergantung dengan kondisi yang dialami si pasien. Jadi ada tiga kemungkinan seperti kesembuhan, cacat atau meninggal," kata Farid Anfasal Moeloek, Ketua Umum IDI saat dimintai tanggapannya mengenai maraknya kasus-kasus pengaduan malpraktek, Rabu (29/9) di Jakarta.

Maraknya pengaduan masyarakat atas dugaan malpraktek ini, menurutnya disebabkan kurangnya komunikasi antara pasien dan dokter. Sebab, menurutnya tindakan medis dalam kasus tertentu memang tidak sesuai harapan pasien. Ia mencontohkan misalnya seperti penyambungan saluran urine (ureter) bagi pasien yang terkena tumor.

Penyambungan ureter itu bisa saja tersambung atau tidak dan bahkan ginjalnya yang masih baik terpaksa diangkat karena sudah mulai terinfeksi. "Jadi memang tidak ada garansi," katanya.

Tindakan medis yang dilakukan seorang dokter, lanjutnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Jika ada dugaan malpraktek, menurutnya majelis kode etik itu akan meminta klarifikasi dari si dokter mengenai tindakan apa yang telah dilakukannya. Bagaimana si pasien bisa mengetahui apakah tindakan dokter itu sudah sesuai, Farid menegaskan hanya majelis kode etik itu yang tahu. Klarifikasi tindakan medis ini menurutnya bisa dilakukan atas pengaduan masyarakat atau inisiatif dari IDI.

Selama tiga tahun Majelis Kode Etik Kedokteran IDI sendiri menurut Farid menyatakan hampir 80 persen dokter tidak melakukan kesalahan praktek medis (malpraktek). Sedangkan sisanya yang dinyatakan melakukan kesalahan telah diberikan sanksi dari disekolahkan kembali sampai dengan pencabutan ijin prakteknya. "Hasilnya ini kemudian akan kita mediasikan dengan pasien," katanya.

Namun dengan disahkannya RUU Praktek Kedokteran, menurutnya majelis kode etik itu tidak akan berhak lagi. Dalam RUU itu, lanjutnya ada majelis kehormatan yang terdiri dari unsur dokter, perguruan tinggi, kalangan hukum dan masyarakat yang akan menilai apakah prosedur medis yang dilaksanakan dokter itu sudah sesuai. "Jadi ini independensinya sudah jelas," katanya.

Farid menampik adanya anggapan yang menyatakan dokter tidak mau bekerja sama dalam menyelesaikan dugaan pengaduan malpraktek di pengadilan. "Tuduhan itu tidak betul. Kalau diperintahkan polisi atau pengadilan kita siap datang," katanya. Selama tidak ada perintah itu, menurutnya mereka tidak akan memaparkannya kepada publik karena terkait dengan kode etik profesi kedokteran.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus Buyat Diserahkan ke Mabes Polri
Desentralisasi, Langkah Kongkret Pembangunan Kesehatan
Polda Belum Terima Hasil Labkrim Kasus Buyat
Tiga Rumah Sakit Dilaporkan Ke Departemen Kesehatan
Orang Tua Fellina Adukan RSCM ke Polda Metro Jaya
Kuburan Korban Buyat akan Dibongkar
Program Radio Antikemiskinan dan Kelaparan Diluncurkan
Tersangka Newmont Batal Diperiksa
Richard Ness Bantah Telah Membohongi Publik
LBH Kesehatan Melaporkan Richard B Ness ke Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

Baku Tuding Malapraktek
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data