|
Nasional
Menjelang Kabinet Lengser, Jaksa Agung Mengurusi Proyek Simkari
Rabu, 29 September 2004 | 22:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjelang lengser kabinet, Jaksa Agung MA Rachman tampak "ngebut" beres-beres proyek. Rabu (29/9) sore, Rachman beserta rombongan pejabat Kejaksaan dan konsultan proyek, berangkat ke Spanyol, untuk urusan Simkari II yang masih bermasalah itu. "Jaksa Agung berangkat untuk mengurus penyelesaian akhir bantuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rachman kepada Tempo.
Proyek bantuan dari pemerintah Spanyol senilai Rp. 70, 24 milyar untuk komputerisasi sistem perkara di Kejaksaaan RI (Simkari) ini pernah dua kali dibatalkan, karena dilangsungkan tanpa tender terbuka. Proyek Simkari II ini juga menjadi salah sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahunannya ke Dewan Perwakilan Rakyat, pertengahan September lalu. Dalam laporan BPK, Kejaksaan Agung masuk sebagai instansi tertinggi yang terindikasi melakukan penyimpangan anggaran.
Kasus Simkari ini pernah memunculkan nama pengusaha Suryo Tan -juga pernah diperiksa Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) dalam kasus kepemilikan rumah Rachman di Cinere yang tidak dilaporkan. Suryo Tan adalah nama yang diaku menjadi pembeli rumah yang dibangun oleh Jaksa Kito Irkhami -bekas anak buah Rachman yang berbalik melaporkan kepemilikan rumah itu. Kito mengadu ke KPKPN karena ongkos pembangunan rumah mewah itu tak kunjung dibayar Rachman. Dalam proyek Simkari, Suryo Tan juga terlibat sejak awal. Perusahaan komputernya yang berkantor di Tanah Abang, pada awalnya ditunjuk menggarap proyek itu.
Bagaimana penyelesaian kasus proyek Simkari ini, memang tidak jelas. Menurut Kemas, proyek itu masih dilaksanakan. "Yang mengurus adalah Bagian Perencanaan Kejaksaan Agung," katanya. Ia mengelak menjelaskan lebih jauh soal proyek itu, karena mengaku tak menguasai permasalahnnya. Ia juga membantah Suryo Tan turut dalam rombongan ke Spanyol, sebagaimana disebut-sebut. "Tak ada nama itu dalam rombongan," bantahnya.
Pada masa Jaksa Agung Marzuki Darusman, proyek senilai US$ 8 juta ini diperintahkan untuk ditenderkan secara terbuka. "Perintah itu saya berikan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Suparman," aku Marzuki pada Tempo. Tak lama kemudian, Marzuki diganti sehingga tidak mengetahui lagi kelangsungan proyek itu.
Arif A. Kuswardono - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|