|
Nasional
DPR Setuju RUU Provinsi Aceh Leuser Antara Dibahas
Rabu, 29 September 2004 | 20:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (28/9), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara untuk dibahas, dan merekomendasikannya kepada dewan periode 2004-2009. RUU itu menjelaskan, Provinsi ALA terdiri dari lima kabupaten: Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Persetujuan dewan untuk membahas RUU Provinsi ALA, ini disambut gembira sekitar seratus pengunjuk rasa dari Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Forum Gayo Alas dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Leuser Antara se-Indonesia, yang sempat menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Tampak di antara pengunjuk rasa, tokoh-tokoh masyarakat Aceh seperti Anggota DPRD Aceh Tengah, Sukur Kobat Tagor. Para pengunjuk rasa berharap, pemerintah pusat dan dewan periode 2004–2009 segera mensahkan Provinsi Aceh Leuser Antara.
Ecep S. Yasa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|