Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Rahardi Ungkap Skenario Mahakam Kasus Buloggate
Rabu, 29 September 2004 | 19:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus Buloggate Rahardi Ramelan menyatakan dirinya telah menjadi korban rekayasa dari konspirasi politik dalam kasus Buloggate. Rekayasa dimulai ketika diadakan pertemuan Mahakam, yang terjadi pada 10 Oktober 2001 di Hotel Mahakam Kebayoran Baru dengan Akbar Tandjung.

Rahardi mengatakan hal ini dalam acara yang diselenggarakan Forum Pemuda Terbuka untuk Persatuan dan Pembaharuan Partai Golkar (FP4G), Rabu (29/9). Acara tersebut dikoordinatori Erwin Ricardo Silalahi dan Artje Lopies. Beberapa orang yang hadir dari Forum Pembaharu Partai Golkar seperti Burhanuddin Napitupulu, Nudirman Munir, Alhilal Hamdi, Abu Hasan Sazili, serta Abu Hanifah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Rahardi, dirinya didampingi kuasa hukum Yan Juanda, sedangkan Akbar Tandjung didampingi Hotman Sitompul. Menurutnya, pertemuan itu meminta agar dirinya menerima sebuah skenario yang telah disusun untuk menghadapi persidangan kasus tersebut.

Skenario itu sendiri sudah ia terima pada 15 September 2001 melalui faksimile saat ia berada di luar negeri. Dalam skenario itu dilengkapi dengan lembar penjelasan berupa urutan peristiwa atau kronologis.

Ada dua poin utama isi skema. Pertama, pembagian sembako adalah putusan sidang paripurna kabinet. Instruksi kepada Kabulog menggunakan dana nonbudgeter dan pelaksanannya dikoordinasikan dengan Menko Kesra Paskin, dan Mensesneg. “Nggak bener itu,” kata Rahardi.

Poin yang kedua, menyatakan diselenggarakannya pertemuan tiga menteri yang berisi Menko Kesra Paskin memberikan rekomendasi kepada Yayasan Raudatul Jannah kepada Kabulog dengan tembusan kepada Mensesneg.

Selain itu, Kabulog mencairkan dana langsung kepada Yayasan Raudatul Jannah, dan yayasan membuat laporan kepada Kabulog dengan tembusan kepada Menko Kesra Paskin dan Mensesneg. “Ini bohong. Itu adalah pinginnya mereka. Dan diharapkan saya mau menerima,” kata Rahardi.

Akibat penolakannya, Rahardi menjalani 69 hari di penjara. Baginya, skenario itulah yang menjadi bukti adanya pembunuhan karakter (character assassination) terhadap pribadinya.

Rahardi juga mengetahui, dalam pertemuan dengan Akbar Tandjung di Hotel Mahakam tersebut, dirinya tidak memperoleh kompensasi apapun yang ditawarkan. Dia hanya dijanjikan akan mendapat bantuan yang juga tidak diketahui seperti apa bantuan itu. “Saya tidak menerima uang sepeserpun dari Golkar ataupun dari orang Golkar dalam perkara ini,” katanya.

Dirinya berharap, dalam kasasi yang sudah diajukan ke Mahkamah Agung, majelis hakim bisa menelaah kembali data, fakta, dan bukti yang ada. “Semoga mereka mendapatkan hidayah,” katanya.

Dalam pledoinya, yang dibagikan kepada para wartawan, Rahardi juga menyoroti bobroknya birokrasi yang diduduki oleh tokoh-tokoh politik seperti yang terjadi di Bulog. Para birokrat tersebut telah menghalalkan berbagai cara, antara lain dengan memanfaatkan atau menghilangan dokumen-dokumen negara menjadi alat politik. “Inilah susahnya kalau politikus sudah duduk di lembaga pemerintahan, data milik negara pun dipakai untuk perang politik,” tegas Rahardi.

Muhamad Nafi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Anton Lesiangi Diultimatum 2x24 Jam
Kubu Akbar Tandjung Ancam Gugat Anton Lesiangi
Akbar Tandjung: Ketua DPR Jatah Partai Golkar
Koalisi Kebangsaan Siap Beroposisi di Parlemen, Bila Kalah di Pilpres
Akbar Tandjung Pastikan Pemberhentian Delapan Pengurus Golkar
Fahmi Idris Cs Resmi Dipecat
Akbar Tandjung: Golkar Tidak Akan Terima Tawaran Menteri dari SBY-Kalla
Fahmi Idris : Konflik Golkar Berakhir Setelah Pilpres
Akbar: Respon Terhadap Koalisi Kebangsaan Sangat Baik
Akbar Pimpin Rapat Terakhir Dewan Koalisi
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Profil Akbar Tandjung
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Website

Akbar Tandjung
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data