Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Yayasan TNI Diserahkan Kepada Negara Secara Bertahap
Rabu, 29 September 2004 | 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Larangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbisnis, seperti dikatakan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) TNI, akan diberlakukan secara bertahap. "Karena selama ini, pemenuhan kebutuhan TNI dicukupi oleh yayasan-yayasan yang dimiliki TNI. APBN tidak akan cukup memenuhi kebutuhan organisasi TNI. Sehingga akan dilakukan bertahap, tergantung kemampuan negara memposkan APBN untuk kepentingan TNI," kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan ad interim, Hari Sabarno di Jakarta, Rabu (29/9).

Menurut Ketua Komisi I Bidang Pertahanan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat, Ibrahim Ambong, aset-aset negara dari tangan TNI harus diserahkan dalam tempo lima tahun. Secara bertahap, kata Ambong, kebutuhan TNI akan diambilkan dari APBN. "Yang jelas, larangan tentara berbisnis ini agar tentara bisa lebih profesional: tidak ikut politik dan tidak boleh berbisnis," kata Ambong.

Istiqomatul Hayati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penolakan RUU TNI Kembali Meluas
UU TNI Sogokan Politik kepada TNI
KSAD Bantah Penyerahan Tongkat Komando Kostrad Berbau Politis
Imparsial: UU TNI Berikan Peluang TNI Berpolitik
Imparsial Minta DPR Kontrol Pembentukan Dewan Keamanan
KSAD : Penunjukkan Pengganti Bibit Waluyo Masih Dalam Proses
Panglima TNI Siap Masuk Anggota Dewan Pertahanan Nasional
TNI AD Optimis Pembelian Heli Selesai Bulan Ini
Panglima: TNI Tidak Minta Kewenangan Lebih
Satu TPN/OPM Tewas Dalam Aksi Baku Tembak
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data