|
Nasional
Yayasan TNI Diserahkan Kepada Negara Secara Bertahap
Rabu, 29 September 2004 | 19:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Larangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbisnis, seperti dikatakan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) TNI, akan diberlakukan secara bertahap. "Karena selama ini, pemenuhan kebutuhan TNI dicukupi oleh yayasan-yayasan yang dimiliki TNI. APBN tidak akan cukup memenuhi kebutuhan organisasi TNI. Sehingga akan dilakukan bertahap, tergantung kemampuan negara memposkan APBN untuk kepentingan TNI," kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan ad interim, Hari Sabarno di Jakarta, Rabu (29/9).
Menurut Ketua Komisi I Bidang Pertahanan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat, Ibrahim Ambong, aset-aset negara dari tangan TNI harus diserahkan dalam tempo lima tahun. Secara bertahap, kata Ambong, kebutuhan TNI akan diambilkan dari APBN. "Yang jelas, larangan tentara berbisnis ini agar tentara bisa lebih profesional: tidak ikut politik dan tidak boleh berbisnis," kata Ambong.
Istiqomatul Hayati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|