Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Puteri Mantan Menteri Divonis Penjara 4 Bulan
Rabu, 29 September 2004 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:FA (36), terdakwa kasus penyalahgunaan psikotropika, yang disebut-sebut sebagai puteri seorang mantan menteri, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakartas Selatan Sri Mulyani selama 4 bulan 20 hari.

Hukuman penjara ini dikurangi masa tahanan yang sudah berjalan 3 bulan 19 hari ditambah denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis dibacakan hari ini (29/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa FA ditangkap di Jalan Ahmad Yani Pasar Minggu pada tanggal 10 Juni 2004. Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 0,02 gram sabu-sabu dan 0,3 gram ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

Oleh jaksa penuntut umum Agnes Trihani, terdakwa didakwa Pasal 78 UU No. 22 Tahun 1997 dan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Atas pertimbangan hakim, hukuman terdakwa dikurangi menjadi 4 bulan 20 hari. "Terdakwa hingga saat ini masih dalam pemeriksaan dokter," ujar hakim saat membacakan hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memerangi narkoba.

Terdakwa FA menyatakan menerima vonis hakim. Ia menandatangani surat keputusan di depan panitera.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 20 Tahun
Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
WN Nigeria Dihukum Mati
Warga Australia Pengekspor Bahan Ekstasi Ditangkap
Badan Narkotika Razia WNA Kulit Hitam
36 Pemakai Dan Pengedar Narkoba Terjaring Operasi Antik
3 WNI Bawa Sabu-sabu Tertangkap di Filipina
Polisi Ringkus Dua WNA Pembawa 2,34 Kg Heroin
3,9 Persen Pelajar Indonesia Terlibat Narkoba
Kapolri Nobatkan Putri Indonesia sebagai Duta Anti Narkoba
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data