|
Nasional
Puteri Mantan Menteri Divonis Penjara 4 Bulan
Rabu, 29 September 2004 | 17:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:FA (36), terdakwa kasus penyalahgunaan psikotropika, yang disebut-sebut sebagai puteri seorang mantan menteri, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakartas Selatan Sri Mulyani selama 4 bulan 20 hari.
Hukuman penjara ini dikurangi masa tahanan yang sudah berjalan 3 bulan 19 hari ditambah denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis dibacakan hari ini (29/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa FA ditangkap di Jalan Ahmad Yani Pasar Minggu pada tanggal 10 Juni 2004. Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 0,02 gram sabu-sabu dan 0,3 gram ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.
Oleh jaksa penuntut umum Agnes Trihani, terdakwa didakwa Pasal 78 UU No. 22 Tahun 1997 dan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Atas pertimbangan hakim, hukuman terdakwa dikurangi menjadi 4 bulan 20 hari. "Terdakwa hingga saat ini masih dalam pemeriksaan dokter," ujar hakim saat membacakan hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memerangi narkoba.
Terdakwa FA menyatakan menerima vonis hakim. Ia menandatangani surat keputusan di depan panitera.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|