Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Paripurna DPR Setujui RUU Tentang Perubahan UU Otonomi Daerah
Rabu, 29 September 2004 | 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999. Seluruh ketua pansus perubahan dua UU ini, menurut Ketua Komisi II DPR Teras Narang, ketika memberikan pemandangan akhir, semua menyepakati pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung oleh rakyat seperti pemilihan presiden. "Dua draf rancangan UU perubahan milik pemerintah dan milik DPR dipersandingkan," kata dia ketika memberikan pemandangan akhir di rapat paripurna DPR, Jakarta, Rabu (29/9) siang.

Menurut Teras, semula sebagian besar anggota pansus menghendaki pencalonan kepala daerah berasal dari dan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan untuk pencalonan perseorangan yang memenuhi syarat sebagai kepala daerah, bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atas usulan pemerintah.

Disamping itu, menurut Teras, fraksi juga menyepakati KPU daerah lah yang menjadi penyelenggara pemilihan langsung itu. Pansus menekankan, pemilihan kepala daerah langsung ini harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selambat-lambatnya 2009.

Sehapaham dengan pandangan fraksi reformasi, juru bicara Fraksi Daulatul Ummah Abdullah Al-Wahdi, RUU mengenai revisi UU otonomi daerah ini merupakan kemajuan besar.

Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika memberikan sambutan menjelaskan, argumen menyempurnakan UU No. 22 tahun 1999 sangat kuat. Langkah itu dimulai dari diundangkannya UU No. 31 tentang pemilu, UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan UU di bidang keuangan seperti UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut Mendagri, isu pembagian kewenangan yang tegas kriterianya diantara tingkat pemerintahan telah terjadi kerancuan dan tarik menarik kewenangan antar tingkat pemerintahan. Kalau ini dibiarkan, kata dia, akan menimbulkan counter produktive terhadap penyelenggaraan otonomi daerah yang berimbas pada terhambatnya kinerja pemerintah.

Dalam penyempurnaan UU ini, kata Mendagri, pemerintah dan parlemen telah sepakat untuk tetap menghormati, dan mengakui daerah istimewa dan daerah khusus. Khusus mengenai pemilihan kepala daerah dan wakilnya di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), mereka tetap diberikan kesempatan untuk dapat memproses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secepatnya.

Mendagri mengharapkan, penyempurnaan terhadap UU No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999 mampu menciptakan sinergi antara dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan disentralisasi, yakni tujuan demokrasi dan kesejahteraan.

Istiqomatul Hayati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tiga Calon Ketua DPD Siap Bersaing
PDIP Siapkan Calon Ketua DPR
Pemilih Golput di Jatim 6,2 Juta Suara
Struktur Kabinet SBY Berjumlah 32
KPU Akan Eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi
Akbar Siapkan Empat Nama untuk Posisi Ketua DPR
Ginandjar Siap Jadi Ketua DPD
KPU Tetap Minta MPR Dilantik Tanggal 1 Oktober
Aliansi LSM Tuntut Pemerintahan Bersih
KPU Percepat Perhitungan Suara
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Partai Keadilan
Partai Golkar
Partai Kebangkitan Bangsa
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data