|
Nasional
Paripurna DPR Setujui RUU Tentang Perubahan UU Otonomi Daerah
Rabu, 29 September 2004 | 17:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999. Seluruh ketua pansus perubahan dua UU ini, menurut Ketua Komisi II DPR Teras Narang, ketika memberikan pemandangan akhir, semua menyepakati pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung oleh rakyat seperti pemilihan presiden. "Dua draf rancangan UU perubahan milik pemerintah dan milik DPR dipersandingkan," kata dia ketika memberikan pemandangan akhir di rapat paripurna DPR, Jakarta, Rabu (29/9) siang.
Menurut Teras, semula sebagian besar anggota pansus menghendaki pencalonan kepala daerah berasal dari dan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan untuk pencalonan perseorangan yang memenuhi syarat sebagai kepala daerah, bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atas usulan pemerintah.
Disamping itu, menurut Teras, fraksi juga menyepakati KPU daerah lah yang menjadi penyelenggara pemilihan langsung itu. Pansus menekankan, pemilihan kepala daerah langsung ini harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selambat-lambatnya 2009.
Sehapaham dengan pandangan fraksi reformasi, juru bicara Fraksi Daulatul Ummah Abdullah Al-Wahdi, RUU mengenai revisi UU otonomi daerah ini merupakan kemajuan besar.
Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika memberikan sambutan menjelaskan, argumen menyempurnakan UU No. 22 tahun 1999 sangat kuat. Langkah itu dimulai dari diundangkannya UU No. 31 tentang pemilu, UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan UU di bidang keuangan seperti UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut Mendagri, isu pembagian kewenangan yang tegas kriterianya diantara tingkat pemerintahan telah terjadi kerancuan dan tarik menarik kewenangan antar tingkat pemerintahan. Kalau ini dibiarkan, kata dia, akan menimbulkan counter produktive terhadap penyelenggaraan otonomi daerah yang berimbas pada terhambatnya kinerja pemerintah.
Dalam penyempurnaan UU ini, kata Mendagri, pemerintah dan parlemen telah sepakat untuk tetap menghormati, dan mengakui daerah istimewa dan daerah khusus. Khusus mengenai pemilihan kepala daerah dan wakilnya di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), mereka tetap diberikan kesempatan untuk dapat memproses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secepatnya.
Mendagri mengharapkan, penyempurnaan terhadap UU No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999 mampu menciptakan sinergi antara dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan disentralisasi, yakni tujuan demokrasi dan kesejahteraan.
Istiqomatul Hayati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|