Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kapolri: Tes DNA Identik dengan Pelaku Bom Kuningan
Rabu, 29 September 2004 | 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan hasil tes menunjukan satu dari tiga DNA yang ditemukan di TKP bom Kuningan identik dengan pelaku bom bunuh diri. Tapi, ia belum menjelaskan lebih detail dari mana asal pelaku tersebut, apakah dari Jawa Barat atau Jawa Timur. "Dalam satu hingga dua hari ini diharapkan cek silang terhadap hasil pemeriksaan DNA sudah dapat diketahui dan akan segera dipublikasikan," ujar Da'i kepada wartawan seusai menandatangani nota kesepahaman dengan menteri kesehatan, Rabu (29/9), di Gedung Departemen Kesehatan Kuningan, Jakarta.

Tentang Rois alias Iwan Darmawan, Da'i menjelaskan, besar dugaan Rois berperan penting dalam kasus ini. "Tapi sebagai apa persisnya, belum bisa dikatakan," katanya.

Menurut Da'i, keluarga Rois memberikan foto dan informasi tentang Rois. Ia juga belum bisa menjelaskan asal dari bahan-bahan bom, karena masih banyak yang harus disimpulkan dari hasil penyelidikan dan cek silang yang dilakukan kepolisian.

RR. Ariyani-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polri Sebar Foto Perekrut Pengebom Bunuh Diri
15 Warga Kebonpedes Menghilang
Istri Irun Hidayat Bantah Suaminya Terkait Tersangka Bom Kuningan
Muktamar NU Akan Membahas Hukum Bom Bunuh Diri
Polisi Periksa Istri Noordin
Polisi Selidiki Perusahaan Ekspedisi yang Fasilitasi Pengangkutan Bom
Tersangka Bom Kuningan Sudah Lima Orang
Polisi Segera Buktikan Pelaku Bom Kuningan
Pihak Australia Tak Buka Hasil Investigasi Bom Kuningan
Tiga Warga Banten Diperiksa Terkait Bom
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data