|
Nasional
Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 20 Tahun
Rabu, 29 September 2004 | 15:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Wayan Rena, memvonis terdakwa pengedar narkoba, Dikson Purba, dengan pidana penjara 20 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (29/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Yuni Daru, yang menuntut terdakwa hukuman mati. Alasan hakim tidak sependapat dengan jaksa dikarenakan perbuatan terdakwa tidak berkaliber besar yang dapat merusak masyarakat secara luas. Selain pidana 20 tahun, hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Terdakwa Dikson Purba ditangkap pada tanggal 27 Februari 2004 di sekitar Jalan Ciputat Raya. Saat ditangkap, terdakwa melakukan transaksi heroin dengan pembeli, seorang polisi yang melakukan penyamaran. Terdakwa ketika itu membawa heroin seberat 3,17 gram. Selanjutnya, polisi menemukan 62,33 gram heroin pada penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa. Dari keterangan terdakwa, polisi memburu tersangka pengedar heroin lainnya yang merupakan teman terdakwa, Arefah.
Arefah berkewarganegaraan asing dari Afrika yang menjadi bandar tempat terdakwa mengambil barang haram tersebut. Bersama terdakwa, polisi menggerebek kamar nomor 433 Hotel Mega Matra, di kawasan Matraman dan mendapatkan heroin sejumlah 65,858 gram yang dibungkus plastik transparan, tersimpan di belakang bingkai foto.
Kepada penyidik, terdakwa mengakui barang yang ditemukan di hotel itu akan diberikan Arefah kepadanya.
Dengan putusan hakim, jaksa mengatakan akan pikir-pikir. "Saya punya waktu tujuh hari untuk menyiapkan upaya hukum berikutnya, dalam hal ini banding," ujar Yuni.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|