Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 20 Tahun
Rabu, 29 September 2004 | 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Wayan Rena, memvonis terdakwa pengedar narkoba, Dikson Purba, dengan pidana penjara 20 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (29/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Yuni Daru, yang menuntut terdakwa hukuman mati. Alasan hakim tidak sependapat dengan jaksa dikarenakan perbuatan terdakwa tidak berkaliber besar yang dapat merusak masyarakat secara luas. Selain pidana 20 tahun, hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Terdakwa Dikson Purba ditangkap pada tanggal 27 Februari 2004 di sekitar Jalan Ciputat Raya. Saat ditangkap, terdakwa melakukan transaksi heroin dengan pembeli, seorang polisi yang melakukan penyamaran. Terdakwa ketika itu membawa heroin seberat 3,17 gram. Selanjutnya, polisi menemukan 62,33 gram heroin pada penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa. Dari keterangan terdakwa, polisi memburu tersangka pengedar heroin lainnya yang merupakan teman terdakwa, Arefah.

Arefah berkewarganegaraan asing dari Afrika yang menjadi bandar tempat terdakwa mengambil barang haram tersebut. Bersama terdakwa, polisi menggerebek kamar nomor 433 Hotel Mega Matra, di kawasan Matraman dan mendapatkan heroin sejumlah 65,858 gram yang dibungkus plastik transparan, tersimpan di belakang bingkai foto.

Kepada penyidik, terdakwa mengakui barang yang ditemukan di hotel itu akan diberikan Arefah kepadanya.

Dengan putusan hakim, jaksa mengatakan akan pikir-pikir. "Saya punya waktu tujuh hari untuk menyiapkan upaya hukum berikutnya, dalam hal ini banding," ujar Yuni.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
WN Nigeria Dihukum Mati
Warga Australia Pengekspor Bahan Ekstasi Ditangkap
Badan Narkotika Razia WNA Kulit Hitam
36 Pemakai Dan Pengedar Narkoba Terjaring Operasi Antik
3 WNI Bawa Sabu-sabu Tertangkap di Filipina
Polisi Ringkus Dua WNA Pembawa 2,34 Kg Heroin
3,9 Persen Pelajar Indonesia Terlibat Narkoba
Kapolri Nobatkan Putri Indonesia sebagai Duta Anti Narkoba
Presiden Canangkan Kampanye Melawan Narkoba
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data