Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Saldi Isra dan Bupati Solok Terima Bung Hatta Award
Selasa, 28 September 2004 | 21:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Solok, Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, dan Saldi Isra, Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat, menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award 2004. Penghargaan itu diserahkan oleh putri Bung Hatta, Meutia Hatta, di Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut Betty Alisjahbana, panitia acara itu, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi bagi penerima penghargaan ini. "Kriteria ini adalah pribadi yang bebas dari tindak korupsi, melakukan tindakan nyata untuk membersihkan lingkungan dari praktek korupsi, dan tindakan yang dilakukan efektif," ujarnya.

Betty berharap dengan penghargaan ini akan lebih banyak orang yang aktif dalam memberantas korupsi. "Kami berharap apa yang dilakukan dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak orang," katanya.

Gamawan dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan merakyat. Gamawan tak pandang bulu menindak aparatnya yang indisipliner. Dalam memberantas korupsi di wilayahnya, Gamawan telah menurunkan pangkat 23 stafnya, menunda kenaikan pangkat 9 staf, menunda kenaikan gaji berkala 9 orang, memberhentikan sebanyak 2 orang, memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 8 orang dan pembebasan dari jabatan sebanyak 10 orang.

Gamawan dilahirkan di Alahan Panjang, 9 November 57. Menyelesaikan sarjana di Fakultas Hukum Jurusan Tata Negara Universitas Andalas, Padang, dan master di Manajemen Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang.

Gamawan dan aparatnya telah membangun sistem pemerintahan yang sangat transparan. "Saya telah membentuk peraturan daerah tentang transparansi masyarakat. Dengan perda ini masyarakat bisa mengetahui berapa uang yang digunakan oleh bupati maupun anggota legislatif," ujar Gawaman dalam sambutannya.

Sementara pengamat politik Saldi Isra yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas dilahirkan di Paninggahan, Solok, 20 Agustus 1968. Ia menyelesaikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan predikat summa cum laude. Saldi meneruskan master di Institute Post Graduate Studies dan Research University of Malaya, Malaysia.

Saldi seorang yang punya pribadi sederhana. Ia pernah membongkar korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999. Melalui Forum Peduli Sumbar, Saldi mulai mengkaji rancangan APBD. Dari kajian itu ditemukan banyak penyimpangan anggaran. Dengan dana patungan yang mereka kumpulkan, Forum mengirim utusan ke Mendagri untuk melaporkan penyimpangan itu. Tapi laporan itu tak digubris.

Maka Saldi melaporkan ke Kejaksaan setempat dan menggugat secara class action. Saldi juga meminta Gubernur Sumbar agar tidak meneken APBD. Permintaan itu pun tak digubris. Salah satu strategi yang dibangun Saldi adalah melalui pers dengan terus memberitakan pengusutan. "Saya sendiri tak menduga bahwa 43 anggota DPRD Sumbar dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Negeri Sumbar," katanya.

Saldi berterima kasih pada keberanian jaksa dan hakim yang telah menjatuhkan vonis itu. "Dengan bergulirnya kasus ini daerah lain seperti mendapat injeksi anjing gila yang menyebabkan daerah mengungkap korupsi," katanya.

Hadir dalam acara penghargaan itu Todung M Lubis, Smita Notosusanto, Teten Masduki, dan penggiat LSM lainnya.

M Fasabeni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Ketua DPRD Jateng Tersangka Korupsi Rp 14 Miliar
Pengacara Puteh Belum Tahu Kliennya Akan Diajukan ke Pengadilan
Polisi Teruskan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Solo
Kasus Abdullah Puteh Segera Diajukan ke Pengadilan
Penangguhan Penahanan Wakil Walikota Bogor Ditolak
Ketua MA: Pemerintah Baru Harus Perbaiki Struktur Sistem Hukum
Korup Depag Tuntut Menag Diadili
Jaksa Agung Bantah Terjadi Penyimpangan Anggaran Keuangan
Kejaksaan Luwuk Tahan Tiga Anggota DPRD Banggai
Pemerintah Darurat Militer Aceh Didesak Pertanggung-jawabkan Rp. 4 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data