Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPU Akan Eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi
Selasa, 28 September 2004 | 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pemilu. Menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, MK telah mengeluarkan fatwa yang diterima KPU, Selasa (28/9), yang berisi keputusan bahwa KPU harus mengeksekusi apapun keputusan MK. Alasannya, keputusan MK final dan mengikat.

Sebelumnya, KPU meminta fatwa MK yang berharap agar keputusan MK mengenai sengketa kursi DPR dari Irian Jaya Barat dan Sulawesi Tengah bisa tidak dieksekusi. Alasannya, data-data yang digunakan MK itu terbukti hasil
manipulasi saat penghitungan suara.

Di Provinsi Irian Jaya Barat, kursi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan beralih menjadi milik Partai Damai Sejahtera melalui keputusan sidang MK. Begitu pula Partai Amanat Nasional memperoleh tambahan satu kursi dari yang seharusnya milik Partai Demokrat. Tapi kemudian, Pengadilan Neger di Sorong dan Donggala memenangkan gugatan Partai PDK dan Partai Demokrat. Keputusan dua pengadilan negeri yang berbeda dengan keputusan MK ini menyebabkan kesulitan KPU untuk menetapkan dua kursi itu.

Semula, kata Ramlan, KPU meminta fatwa MK tentang penundaan pelantikan sejumlah anggota DPR yang terpilih yang bermasalah dengan perolehan kursi pada Jumat (24/9) lalu. "Keputusan MA final dan mengikat. Karena itu, tidak ada istilah tidak dieksekusi," katanya kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/9).

Padahal, kata Ramlan, sebelum keputusan MK, KPU sudah terlanjur meminta penundaan pelantikan sejumlag legislator terpilih ke Sekretariat Negara (Setneg). Dengan datangnya putusan MK ini, menurut dia, Sekjen KPU Safder M. Yussacc tengah mengecek ke Setneg apaka legislator yang bermasalah ini bisa dilantik. Tapi, "Kecenderungan Setneg itu tidak akan ada perubahan. Kalaupun ada setelah pelantikan," kata Ramlan menambahkan.

Istiqomatul Hayati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Akbar Siapkan Empat Nama untuk Posisi Ketua DPR
Ginandjar Siap Jadi Ketua DPD
KPU Tetap Minta MPR Dilantik Tanggal 1 Oktober
Sidang Gugatan Terhadap Golkar Gagal Menempuh Tahap Mediasi
Belum Ada Kesepakatan Teknis Pelantikan Anggota MPR
Daerah Tidak akan Ikut-ikutan Konflik di Pusat
Mega-Hasyim Unggul 62,27 Persen di Bali
Kadin : Investasi Jangka Panjang Tunggu 100 Hari Pertama
Megawati Minta Kadernya Tenang Menyikapi Perolehan Suara
100 Hari Pertama SBY Lakukan K2A
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data