|
Nasional
KPU Akan Eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi
Selasa, 28 September 2004 | 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pemilu. Menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, MK telah mengeluarkan fatwa yang diterima KPU, Selasa (28/9), yang berisi keputusan bahwa KPU harus mengeksekusi apapun keputusan MK. Alasannya, keputusan MK final dan mengikat.
Sebelumnya, KPU meminta fatwa MK yang berharap agar keputusan MK mengenai sengketa kursi DPR dari Irian Jaya Barat dan Sulawesi Tengah bisa tidak dieksekusi. Alasannya, data-data yang digunakan MK itu terbukti hasil
manipulasi saat penghitungan suara.
Di Provinsi Irian Jaya Barat, kursi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan beralih menjadi milik Partai Damai Sejahtera melalui keputusan sidang MK. Begitu pula Partai Amanat Nasional memperoleh tambahan satu kursi dari yang seharusnya milik Partai Demokrat. Tapi kemudian, Pengadilan Neger di Sorong dan Donggala memenangkan gugatan Partai PDK dan Partai Demokrat. Keputusan dua pengadilan negeri yang berbeda dengan keputusan MK ini menyebabkan kesulitan KPU untuk menetapkan dua kursi itu.
Semula, kata Ramlan, KPU meminta fatwa MK tentang penundaan pelantikan sejumlah anggota DPR yang terpilih yang bermasalah dengan perolehan kursi pada Jumat (24/9) lalu. "Keputusan MA final dan mengikat. Karena itu, tidak ada istilah tidak dieksekusi," katanya kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/9).
Padahal, kata Ramlan, sebelum keputusan MK, KPU sudah terlanjur meminta penundaan pelantikan sejumlag legislator terpilih ke Sekretariat Negara (Setneg). Dengan datangnya putusan MK ini, menurut dia, Sekjen KPU Safder M. Yussacc tengah mengecek ke Setneg apaka legislator yang bermasalah ini bisa dilantik. Tapi, "Kecenderungan Setneg itu tidak akan ada perubahan. Kalaupun ada setelah pelantikan," kata Ramlan menambahkan.
Istiqomatul Hayati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|