|
Nasional
Pengacara Puteh Belum Tahu Kliennya Akan Diajukan ke Pengadilan
Selasa, 28 September 2004 | 12:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Abdullah Puteh, OC Kaligis belum mengetahui jika kliennya akan segera diajukan ke Pengadilan Korupsi. "Superbody satu itu bagaimana? Dulu pengumuman tersangka lewat koran. Padahal kan ada berita acaranya," kata OC Kaligis, Selasa (28/9), saat dihubungi lewat telepon.
Menurut Kaligis, kasus Abdullah Puteh sebenarnya tidak bisa ditanggani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Puteh, lanjut Kaligis, terjadi sebelum tanggal 27 Desember 2002. "Di sana masih ada kepolisian dan kejaksaan. KPK ini kerjanya sembrono, bukan wewenangnya dia periksa," kata dia.
Terhadap kemungkinan penahanan Puteh, Kaligis mempersilakan. "Ya kalau sudah wewenang KPK, kita lihat saja. Kan ada asas praduga tak bersalah," kata dia.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|