|
Nasional
Sekretariat Negara Siap Terima Bekas Pegawai KPKPN
Senin, 27 September 2004 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretariat Negara siap menampung kembali bekas pegawainya yang dulu diperbantukan di Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). tentu saja bila mereka ternyata tidak lolos seleksi penempatan pegawai yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah KPKPN dibubarkan.
"Mereka kan manusia juga, masak tidak kami terima," kata Sekretaris Negara Bambang Kesowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9). Menurutnya, pegawai Sekretariat Negara yang diperbantukan ke KPKPN hanya sebagian kecil. Lainnya, berasal dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Namun Kesowo justru mengaku sama sekali belum mengetahui rencana pengembalian pegawai KPKPN tersebut. KPKPN pun juga belum memberitahukan hal itu ke Sekretariat Negara. "Saya justru baru mendengarnya dari Anda," katanya.
Pernyataan Kesowo ini berbeda dengan pernyataannya sebelumnya. Beberapa waktu lalu, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2004, tentang penyerahan organisasi, administrasi, dan finansial dari KPKPN ke KPK, Kesowo bersikeras semua pegawai KPKPN harus ditampung oleh KPK. Dia menegaskan, tidak benar bila hanya sebagian bekas pegawai KPKPN saja yang bakal ditampung KPK. Sedangkan sisanya akan ditangani oleh Sekretariat Negara. "Tidak bisa begitu saya kira," katanya.
Menurut Bambang, undang-undang telah mengatur bahwa kesekretariatan KPKPN bakal menjadi bagian dari fungsi KPK. "KPKPN (itu) bagian fungsi dari KPK," katanya. Setelah KPKPN ditiadakan, kata dia, kesekretariatan dan status kepegawaiannya dipindahkan ke KPK. "Dan itu sudah ada Keppresnya, yaitu pemindahan fungsi KPKPN dan kesekretariatan jenderal ke KPK," katanya.
Sapto Pradityo dan Yura Syahrul - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|