Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sekretariat Negara Siap Terima Bekas Pegawai KPKPN
Senin, 27 September 2004 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretariat Negara siap menampung kembali bekas pegawainya yang dulu diperbantukan di Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). tentu saja bila mereka ternyata tidak lolos seleksi penempatan pegawai yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah KPKPN dibubarkan.

"Mereka kan manusia juga, masak tidak kami terima," kata Sekretaris Negara Bambang Kesowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9). Menurutnya, pegawai Sekretariat Negara yang diperbantukan ke KPKPN hanya sebagian kecil. Lainnya, berasal dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Dinas Pekerjaan Umum.

Namun Kesowo justru mengaku sama sekali belum mengetahui rencana pengembalian pegawai KPKPN tersebut. KPKPN pun juga belum memberitahukan hal itu ke Sekretariat Negara. "Saya justru baru mendengarnya dari Anda," katanya.

Pernyataan Kesowo ini berbeda dengan pernyataannya sebelumnya. Beberapa waktu lalu, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2004, tentang penyerahan organisasi, administrasi, dan finansial dari KPKPN ke KPK, Kesowo bersikeras semua pegawai KPKPN harus ditampung oleh KPK. Dia menegaskan, tidak benar bila hanya sebagian bekas pegawai KPKPN saja yang bakal ditampung KPK. Sedangkan sisanya akan ditangani oleh Sekretariat Negara. "Tidak bisa begitu saya kira," katanya.

Menurut Bambang, undang-undang telah mengatur bahwa kesekretariatan KPKPN bakal menjadi bagian dari fungsi KPK. "KPKPN (itu) bagian fungsi dari KPK," katanya. Setelah KPKPN ditiadakan, kata dia, kesekretariatan dan status kepegawaiannya dipindahkan ke KPK. "Dan itu sudah ada Keppresnya, yaitu pemindahan fungsi KPKPN dan kesekretariatan jenderal ke KPK," katanya.

Sapto Pradityo dan Yura Syahrul - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data