|
Nasional
Kasus Abdullah Puteh Segera Diajukan ke Pengadilan
Senin, 27 September 2004 | 18:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Nanggroe Aceh, Abdullah Puteh akan segera diajukan ke pengadilan korupsi. Pemberkasan kasus Abdullah Puteh di tingkat penyidikan telah selesai dilakukan oleh KPK. "Akan segera dilakukan dalam waktu dekat," kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, Senin(27/9) di ruang kerjanya.
Menurut penuturan Erry, pengajuan Abdullah Puteh ke pengadilan korupsi tinggal menunggu pelantikan hakim ad hoc korupsi. Pengadilan korupsi akan ditempatkan di PN Jakarta Pusat. Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, pelantikan hakim ad hoc korupsi akan dilaksanakan sebelum 20 Oktober 2004.
Selain berkas Gubernur Nanggroe Aceh, menurut Erry, kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Laut juga akan diajukan ke pengadilan korupsi. "Saya belum bisa memperkirakan secara tepat, semoga proses pelantikan hakim Ad Hoc Korupsi bisa dilaksanakan secepatnya, sehingga pengadilan korupsi terhadap tersangka bisa dilaksanakan," kata Erry.
Tentang pemanggilan kembali Abdullah Puteh sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Erry hal itu mungkin saja dilakukan oleh KPK. "Pemangilan lagi terhadap Abdullah Puteh tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan pemberkasan. Saya kira kemungkinan itu ada," ujarnya.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|