Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kasus Abdullah Puteh Segera Diajukan ke Pengadilan
Senin, 27 September 2004 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Nanggroe Aceh, Abdullah Puteh akan segera diajukan ke pengadilan korupsi. Pemberkasan kasus Abdullah Puteh di tingkat penyidikan telah selesai dilakukan oleh KPK. "Akan segera dilakukan dalam waktu dekat," kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, Senin(27/9) di ruang kerjanya.

Menurut penuturan Erry, pengajuan Abdullah Puteh ke pengadilan korupsi tinggal menunggu pelantikan hakim ad hoc korupsi. Pengadilan korupsi akan ditempatkan di PN Jakarta Pusat. Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, pelantikan hakim ad hoc korupsi akan dilaksanakan sebelum 20 Oktober 2004.

Selain berkas Gubernur Nanggroe Aceh, menurut Erry, kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Laut juga akan diajukan ke pengadilan korupsi. "Saya belum bisa memperkirakan secara tepat, semoga proses pelantikan hakim Ad Hoc Korupsi bisa dilaksanakan secepatnya, sehingga pengadilan korupsi terhadap tersangka bisa dilaksanakan," kata Erry.

Tentang pemanggilan kembali Abdullah Puteh sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Erry hal itu mungkin saja dilakukan oleh KPK. "Pemangilan lagi terhadap Abdullah Puteh tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan pemberkasan. Saya kira kemungkinan itu ada," ujarnya.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penangguhan Penahanan Wakil Walikota Bogor Ditolak
Ketua MA: Pemerintah Baru Harus Perbaiki Struktur Sistem Hukum
Korup Depag Tuntut Menag Diadili
Jaksa Agung Bantah Terjadi Penyimpangan Anggaran Keuangan
Kejaksaan Luwuk Tahan Tiga Anggota DPRD Banggai
Pemerintah Darurat Militer Aceh Didesak Pertanggung-jawabkan Rp. 4 Triliun
Mahasiswa Diserang di Depan Markas Polwiltabes Makassar
Kejagung Membenarkan Penyimpangan Anggaran
Wakil Walikota Bogor Jadi Tahanan Kejaksaan
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data