|
Nasional
MK: Impeachment Perlu Diatur Dalam UU
Senin, 27 September 2004 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan persoalan impeachment DPR terhadap presiden perlu diatur dalam undang-undang, karena Tata Tertib DPR hanya berlaku ke dalam, tidak menjangkau itu.
"DPR kan lembaga politik yang tidak mempunyai perangkat teknis penyidikan maupun penyelidikan untuk dibawa ke pengadilan," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (27/9). Hal ini berkenaan dengan proses impeachment di DPR.
Impeachment sendiri akan berlangsung tiga tahap, yaitu di DPR, kemudian di Mahkamah Konstitusi, setelah itu di MPR. Jika di DPR ada tata tertib, di MK ada Peraturan Mahkamah Konstitusi. "PMK-nya sudah ada, namun belum diumumkan," ungkapnya.
Menurut Jimly, proses impeachment di Mahkamah Konstitusi relatif lebih mudah dibandingkan dengan proses impeachment yang nanti akan berlangsung di DPR, karena DPR sebagai lembaga politik harus mempunyai bukti hukum yang nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti awal.
"Kalau penyelidikan, DPR masih bisa menggunakan hak angket," ujarnya. Namun untuk teknis penyidikan ia mempertanyakan siapa yang akan melakukan, apakah akan menunjuk polisi atau jaksa untuk melaksanakannya dan siapa yang akan mendaftarkan ke MK.
"Apakah kalau Jaksa Agung yang melakukan, bukannya nanti akan berpihak pada presiden karena diangkat oleh presiden," kata Jimly menjelaskan.
Selain itu, juga mengenai perbuatan-perbuatan presiden yang bisa dilakukan impeachment. Meski sudah disebutkan dalam Undang-Undang MK, tapi hal itu masih sumir sehingga perlu dijelaskan, misalnya definisi tentang perbuatan tercela. Ia juga menegaskan bahwa impeachment adalah perbuatan pidana dan MK satu-satunya yang berwenang memutus perkara pidana yang dilakukan oleh presiden.
Saat presiden dipilih secara langsung dan tidak bertanggungjawab lagi kepada MPR membuat presiden hanya bisa berhenti karena impeachment atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Jimly berharap agar undang-undang mengenai impeachment tersebut selain mengatur ketentuan secara materiil juga mengatur hukum acaranya. Semuanya harus dirinci secara jelas termasuk bukti-bukti yang akan diajukan.
Jika nanti presiden terbukti bersalah di MK, maka ia akan diberhentikan oleh MPR dan akan mengangkat wakil presiden untuk menggantikannya. Namun jika tidak terbukti bersalah, maka ia tidak perlu dibawa ke MPR, dan akan melaksanakan tugas seperti semula.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|