Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK: Impeachment Perlu Diatur Dalam UU
Senin, 27 September 2004 | 17:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan persoalan impeachment DPR terhadap presiden perlu diatur dalam undang-undang, karena Tata Tertib DPR hanya berlaku ke dalam, tidak menjangkau itu.

"DPR kan lembaga politik yang tidak mempunyai perangkat teknis penyidikan maupun penyelidikan untuk dibawa ke pengadilan," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (27/9). Hal ini berkenaan dengan proses impeachment di DPR.

Impeachment sendiri akan berlangsung tiga tahap, yaitu di DPR, kemudian di Mahkamah Konstitusi, setelah itu di MPR. Jika di DPR ada tata tertib, di MK ada Peraturan Mahkamah Konstitusi. "PMK-nya sudah ada, namun belum diumumkan," ungkapnya.

Menurut Jimly, proses impeachment di Mahkamah Konstitusi relatif lebih mudah dibandingkan dengan proses impeachment yang nanti akan berlangsung di DPR, karena DPR sebagai lembaga politik harus mempunyai bukti hukum yang nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti awal.

"Kalau penyelidikan, DPR masih bisa menggunakan hak angket," ujarnya. Namun untuk teknis penyidikan ia mempertanyakan siapa yang akan melakukan, apakah akan menunjuk polisi atau jaksa untuk melaksanakannya dan siapa yang akan mendaftarkan ke MK.

"Apakah kalau Jaksa Agung yang melakukan, bukannya nanti akan berpihak pada presiden karena diangkat oleh presiden," kata Jimly menjelaskan.

Selain itu, juga mengenai perbuatan-perbuatan presiden yang bisa dilakukan impeachment. Meski sudah disebutkan dalam Undang-Undang MK, tapi hal itu masih sumir sehingga perlu dijelaskan, misalnya definisi tentang perbuatan tercela. Ia juga menegaskan bahwa impeachment adalah perbuatan pidana dan MK satu-satunya yang berwenang memutus perkara pidana yang dilakukan oleh presiden.

Saat presiden dipilih secara langsung dan tidak bertanggungjawab lagi kepada MPR membuat presiden hanya bisa berhenti karena impeachment atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Jimly berharap agar undang-undang mengenai impeachment tersebut selain mengatur ketentuan secara materiil juga mengatur hukum acaranya. Semuanya harus dirinci secara jelas termasuk bukti-bukti yang akan diajukan.

Jika nanti presiden terbukti bersalah di MK, maka ia akan diberhentikan oleh MPR dan akan mengangkat wakil presiden untuk menggantikannya. Namun jika tidak terbukti bersalah, maka ia tidak perlu dibawa ke MPR, dan akan melaksanakan tugas seperti semula.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 22 Perkara Setahun
Komparta Gugat UU SDA
Permohonan Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Telah Direvisi
Banyak Pasal Konstitusi yang Harus Disempurnakan
MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Bupati Kampar
Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
Pemeriksaan Uji Materiil UU Advokat Selesai
Pensiunan Pertamina Minta MK Cabut UU Migas
Pemeriksaan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Sudah Cukup
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data