Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ketua MA: Pemerintah Baru Harus Perbaiki Struktur Sistem Hukum
Senin, 27 September 2004 | 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan, untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pemerintahan baru yang terpilih harus segera memperbaiki struktur sistem hukum. "Saya berharap, Pemerintahan baru harus lebih kongkret dalam melakukan reformasi di bidang hukum. Sistem hukum kita harus diperbaiki dengan cara pembangunan sistem, aparat, dan birokrasi. Dengan kata lain, perbaikan itu harus komprehensif," kata Bagir Manan usai menghadiri sebuah seminar di Semarang, Senin (27/9).

Lebih lanjut Bagir mengatakan, yang lebih penting dari masalah pemberantasan korupsi adalah masalah pencegahannya. Oleh karenanya, dirinya lebih setuju kalau masalah pemberantasan korupsi penanganannya tidak hanya dibebankan kepada pengadilan saja. "Kalau hanya bertumpu pada pengadilan, maka aspek pencegahannya bisa terabaikan. Padahal pencegahan lebih penting dari pada pemberantasan".

Dalam kesempatan tersebut, Bagir juga berharap kepada pemerintahan yang baru agar tidak mencampuri urusan pengadilan.

Sohirin - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korup Depag Tuntut Menag Diadili
Jaksa Agung Bantah Terjadi Penyimpangan Anggaran Keuangan
Kejaksaan Luwuk Tahan Tiga Anggota DPRD Banggai
Pemerintah Darurat Militer Aceh Didesak Pertanggung-jawabkan Rp. 4 Triliun
Mahasiswa Diserang di Depan Markas Polwiltabes Makassar
Kejagung Membenarkan Penyimpangan Anggaran
Wakil Walikota Bogor Jadi Tahanan Kejaksaan
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
Tujuh Mantan Anggota DPRD Pekalongan Diperiksa Kejaksaan
Mantan Ketua DPRD Banten Tersangka Kasus Korupsi Rp 10.5 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data