|
Nasional
Dubes Amerika Minta Tersangka Newmont Dilepaskan dari Tahanan
Senin, 27 September 2004 | 17:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Ralph L Boyce, Senin (27/9), minta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melepaskan tersangka kasus pencemaran Teluk Buyat dari PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dari tahanan. "Sangat jelas kelima orang itu sangat tidak perlu ditahan. Saya harap (mereka) dapat segera keluar," kata Boyce usai menjenguk para tersangka di Mabes Polri, Jakarta.
Lima tersangka kasus pencemaran Teluk Buyat dari PT. NMR yang ditahan di Mabes Polri sejak Rabu (23/9) malam, adalah David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Wijayantri (ketiganya warga negara Indonesia), William 'Bill' Long (warga negara Amerika) dan Phil Turner (warga negara Australia) yang ditahan Kamis (24/9). "Mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, diterima secepatnya," kata Boyce. Karena sejak awal penyidikan, PT. NMR aktif mendukung penyelidikan Mabes Polri.
Menurut Boyce, pihaknya tidak mengintervensi penyidikan polisi, tapi justru mendukung sepenuhnya prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, pihaknya menunggu hasil dari proses penyelidikan pencemaran di Teluk Buyat. "Saya yakin, kasus ini tidak akan mempengaruhi investasi di Indonesia secara negatif. Tapi, investasi di Indonesia tetap berkembang," kata Boyce yang membantah opini, investor asing akan kabur dari Indonesia lantaran kasus ini.
Selain Boyce, Konsul Australia Graham Swift juga ikut menjenguk tahanan.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|