Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Tengah Meneliti Permintaan Cekal Terhadap Laksamana
Senin, 27 September 2004 | 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung saat ini masih meneliti laporan dugaan penjualan aset-aset negara yang dilakukan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi. "Saat ini JAM intel tengah meneliti laporan. Tidak mudah untuk melakukan cekal (cegah tangkal) pada seseorang," ujar Jaksa Agung MA. Rachman kepada wartawan seusai penandatanganan memorandum dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (27/9), di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Rachman mengatakan, pihaknya masih harus meneliti fakta dari laporan tersebut. "Kita baca dululah laporannya," kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen Basyir Arief menjelaskan hingga saat ini dirinya memang masih memeriksa laporan tersebut. "Laporannya kan baru masuk, saat ini masih kita teliti," ujarnya.

Sementara itu, Ismed Hasan Putro dari Masyarakat Profesional Madani kepada Tempo menjelaskan pihaknya meminta kepada Kejaksaan untuk menindaklajuti laporan mereka mengenai tiga kasus terkait Laksamana Sukardi. Ketiga kasus tersebut, kata Ismend, adalah divestasi PT Indosat, kasus penjualan kapal tanker raksasa Pertamina serta kasus TPPI Tuban. Mereka mengkhawatirkan ada upaya untuk menimbulkan kerugian terhadap negara dalam ketiga kasus tersebut.

Dalam kasus PT Indosat, Ismed mengatakan terdapat kombinasi permasalahan kebijakan maupun dugaan terjadinya tindak korupsi dengan posisi Laksamana sebagai Menneg BUMN. Sedangkan untuk dua kasus di Pertamina melibatkan Laksamana sebagai Komsiaris Pertamina. Dalam kasus penjualan tanker, kata Ismed, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 360 miliar, sedangkan pada kasus TPPI Tuban potensi kerugian negara mencapai US$400 juta.

"Dalam kasus Pertamina, yang melakukan kebijakan memang Direksi terutama Direktur Keuangan. Tapi sebagai Komisaris mestinya dia mengetahui dan bisa melihat apakah kebijakan itu merugikan negara atau tidak, itulah tanggung jawabnya," tegasnya.

Ismed menandaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tekanan politik pada pemerintahan baru. "Kami berharap dengan adanya pemerintah baru, aparat punya nyali menegakkan hukum," katanya.

Sita Planasari A - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Kaji Permintaan Cekal Laksamana
Privatisasi Merpati Ditentukan Hari ini
BPK Serahkan Audit 21 Laporan Keuangan BUMN Ke DPR
Privatisasi Merpati Diputuskan DPR Petang Nanti
Pemerintah Ganti Ketua Bapepam
Konsorsium Pembeli Permata Tidak Berubah
Arus Kas Merpati Tinggal Tiga Bulan
Merpati Minta DPR Setujui Penjualan Sahamnya
Obligasi PLN Dikeluarkan Setelah Pilpres
BNI Beri Pinjaman PT.DI US$ 7,3 Juta
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No.19 Thn.2003 Tentang BUMN

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data