Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Korup Depag Tuntut Menag Diadili
Senin, 27 September 2004 | 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: LSM Koalisi Rakyat untuk Perubahan Departemen Agama (Korup Depag) yang terdiri dari Government Watch (Gowa), Humanika, BEM, dan UNICA menuntut menteri agama Said Agil Husin al-Munawar diadili. Karena, dianggap melakukan money politic dan korupsi. Salah satu bentuk korupsi itu menurut mereka adalah penyelenggaraan haji dan umroh.

"Keberangkatan haji, dan umroh dijadikan lahan korupsi dan lahan bisnis," kata Nurhasanah salah satu juru bicara Korup Depag di gedung Departemen Agama Jakarta, Senin (27/9). Dalam penyelenggaraan ini, Said Agil dituduh melakukan praktek korupsi karena memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk penyediaan akomodasi haji dan pelaksanaan transportasi haji.

Menurut Nurhasanah, Menag diberikan kewenangan penuh untuk menentukan tekanan bisnis tanpa persyaratan tender terlebih dahulu. Dengan kekuasaan ini, Menag bisa bermain mata dengan pengusaha untuk mengeruk kepentingan pribadi dan menggaruk tender.

Sekitar puluhan orang sejak pukul 11.30 WIB berdemo di depan gedung Departemen Agama. Mereka berteriak-teriak dengan membentangkan spanduk. Mereka juga menggedor-gedor gerbang dan memaksa masuk. Akhirnya, pihak Depag memperbolehkan lima orang perwakilan dari mereka untuk berdialog menyampaikan aspirasinya.

Saat ini, sedang diadakan dialog antara Depag dan Korup Depag. Mereka juga menuntut agar diadakan reformasi di departemen agama dan menuntut revisi UU Haji, serta menuntut para pejabat-pejabat terkait dihukum.

Badriah - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Bantah Terjadi Penyimpangan Anggaran Keuangan
Kejaksaan Luwuk Tahan Tiga Anggota DPRD Banggai
Pemerintah Darurat Militer Aceh Didesak Pertanggung-jawabkan Rp. 4 Triliun
Mahasiswa Diserang di Depan Markas Polwiltabes Makassar
Kejagung Membenarkan Penyimpangan Anggaran
Wakil Walikota Bogor Jadi Tahanan Kejaksaan
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
Tujuh Mantan Anggota DPRD Pekalongan Diperiksa Kejaksaan
Mantan Ketua DPRD Banten Tersangka Kasus Korupsi Rp 10.5 Miliar
Kejari Banggai Siapkan 40 Baju Tahanan
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data