|
Nasional
Kejaksaan Kaji Permintaan Cekal Laksamana
Senin, 27 September 2004 | 11:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung saat ini masih meneliti laporan dugaan penjualan aset-aset negara yang dilakukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.
"Saat ini JAM (Jaksa Agung Muda) intel tengah meneliti laporan. Tidak mudah untuk melakukan cekal (cegah tangkal) pada seseorang," ujar Jaksa Agung MA. Rachman kepada wartawan seusai penandatanganan memorandum dengan PPATK, Senin (27/9), di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Jumat (25/9) pekan lalu, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan cegah tangkal terhadap Laksamana Sukardi karena penjualan aset-aset negara saat ia menjabat sebagai Menteri Negara BUMN, misalnya kasus divestasi PT Indosat.
Rachman mengatakan pihaknya masih harus meneliti fakta dari laporan tersebut. "Kita baca dululah laporannya," kata dia.
Sita Planasari A - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|