|
Nasional
Mabes Polri Kirim Tim Memeriksa Adrian
Minggu, 26 September 2004 | 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes Polri telah mengirim tim beranggotakan dua orang ke Kotamobagu, Manado, Sulawesi Utara untuk memeriksa sakit yang diderita Adrian Herling Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Suyitno Landung mengatakan tim ini akan memastikan apakah Adrian memungkinkan untuk diperiksa atau tidak.
"Pengacaranya memang telah menjanjikan akan menghadapkannya tanggal 30, tapi kita mau ngecek dulu, apakah sakitnya memang benar-benar berat. Kalau cuma sakit biasa kan mungkin bisa tetap menjalani pemeriksaan," katanya saat dihubungi Tempo, Minggu (26/9).
Menurut Suyitno, kalau memang sakitnya tidak terlalu berat dan memungkinkan dibawa dengan pesawat, Adrian akan dibawa ke Jakarta dan akan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun dia mengaku belum tahu apa hasil pemeriksaan tim tersebut. "Kita percayakan saja kepada dokter," katanya.
Melalui surat keterangan dari dokter F. Winerungen, di Kotamobagu, Manado, Sulawesi Utara, Adrian mengaku sakit dan meminta waktu istirahat selama satu minggu. Surat itu diserahkan kepada polisi pada Kamis (23/9). Kepadanya kemudian, sesuai permintaan dokter, diberi waktu satu minggu untuk istirahat.
Padahal berkas perkara konsultan Grup Gramarindo yang tersangkut pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 8 September lalu. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, polisi hanya punya waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. Namun, menurut Suyitno, ada pengecualian bagi tersangka yang memang benar-benar terbukti sakit.
"Kalau sakit mau bagaimana lagi, kita tidak bisa memaksa," katanya saat ditanya batas waktu penyerahan yang telah lewat.
Sapto P - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|