Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mabes Polri Kirim Tim Memeriksa Adrian
Minggu, 26 September 2004 | 20:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes Polri telah mengirim tim beranggotakan dua orang ke Kotamobagu, Manado, Sulawesi Utara untuk memeriksa sakit yang diderita Adrian Herling Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Suyitno Landung mengatakan tim ini akan memastikan apakah Adrian memungkinkan untuk diperiksa atau tidak.

"Pengacaranya memang telah menjanjikan akan menghadapkannya tanggal 30, tapi kita mau ngecek dulu, apakah sakitnya memang benar-benar berat. Kalau cuma sakit biasa kan mungkin bisa tetap menjalani pemeriksaan," katanya saat dihubungi Tempo, Minggu (26/9).

Menurut Suyitno, kalau memang sakitnya tidak terlalu berat dan memungkinkan dibawa dengan pesawat, Adrian akan dibawa ke Jakarta dan akan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun dia mengaku belum tahu apa hasil pemeriksaan tim tersebut. "Kita percayakan saja kepada dokter," katanya.

Melalui surat keterangan dari dokter F. Winerungen, di Kotamobagu, Manado, Sulawesi Utara, Adrian mengaku sakit dan meminta waktu istirahat selama satu minggu. Surat itu diserahkan kepada polisi pada Kamis (23/9). Kepadanya kemudian, sesuai permintaan dokter, diberi waktu satu minggu untuk istirahat.

Padahal berkas perkara konsultan Grup Gramarindo yang tersangkut pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 8 September lalu. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, polisi hanya punya waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. Namun, menurut Suyitno, ada pengecualian bagi tersangka yang memang benar-benar terbukti sakit.

"Kalau sakit mau bagaimana lagi, kita tidak bisa memaksa," katanya saat ditanya batas waktu penyerahan yang telah lewat.

Sapto P - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mabes Belum Minta Polda Awasi Adrian Waworuntu
Perkara Pembobolan Danamon Manado ke Kejaksaan
Adrian Waworuntu Ada di Manado
Kejagung: Polisi Harus Cari Adrian Waworuntu
Privatisasi Merpati Diputuskan DPR Petang Nanti
Mabes Polri Akan Serahkan Adrian Waworuntu ke Kejaksaan
Polisi Akan Serahkan Adrian ke Kejati Jakarta
Dua Pembobol BNI Divonis 8 dan 15 Tahun Penjara
Terdakwa BNI Dituntut 8-10 Tahun Penjara
Tuntutan Pidana Kasus L/C Fiktif BNI Dibacakan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data