|
Nasional
Laporan BP MPR Soal Komisi Konstitusi Diterima
Minggu, 26 September 2004 | 19:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Tim Perumus Komisi A MPR akhirnya menerima laporan Badan Pekerja (BP) MPR bahwa hasil kajian Komisi Konstitusi tidak sepenuhnya melaksanakan apa yang dimaksud Tap MPR, yaitu pengkajian akademis secara komprehensif baik dari sisi proses maupun substansial amandemen UUD 1945.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Perumus Komisi A MPR RI, Pataniari Siahaan usai sidang, Minggu (26/9). Ia menyebutkan bahwa rancangan keputusan dilengkapi lampiran-lampiran berupa pengantar atau tanggapan pendapat dari BP MPR terhadap kajian Komisi Konstitusi dan kajian akademis Komisi Konstitusi.
Selain itu, tambahnya, disampaikan juga buku kedua mengenai usul-usul perubahan konstitusi menurut Komisi Konstitusi dan juga dicantumkan laporan kehadiran Komisi Konstitusi dilengkapi buku panduan sosialisasi memasyarakatkan UUD 45.
“Laporan yang disampaikan BP berupa klarifikasi-klarifikasi terhadap usul-usul perubahan yang disampaikan Komisi Konstitusi,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi A menganggap pengertian pengkajian tidak satu dan menganggap setiap satu anggota (terdiri dari professor-doktor) Komisi Konstitusi sebagai lembaga. “Jadi tidak ada penyamaan fikiran,” katanya.
Hasil keputusan Tim Perumus Komisi A MPR lainnya yaitu menerima rancangan keputusan peraturan tata tertib DPD serta penyebutan DPD RI sesuai konvensi kebiasaan seperti MPR RI dan DPR RI. “Mayoritas memilih penyebutan DPD RI,” katanya.
Badriah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|