|
Nasional
DPD Tidak Mau Disebut Fraksi
Minggu, 26 September 2004 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perdebatan panjang yang memakan waktu hampir satu jam di ruang sidang Sub Komisi B1 Minggu siang (26/9) tidak lain membahas istilah yang tepat untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mochtar Naim, anggota Fraksi Utusan Daerah dari Sumatera Barat, mengatakan bahwa DPD tidak bisa disamakan dengan DPR dalam kedudukannya sebagai anggota MPR. Karenanya, ia bersikukuh bahwa DPD tidak bisa disebut sebagai fraksi dalam tata tertib MPR.
Perdebatan panjang tersebut akhirnya disepakati dengan penggantian istilah untuk DPD. Ketua Komisi B MPR, Rambe Kamarulzaman, menyatakan bahwa di Tata Tertib diatur unsur DPR dan DPD. "Masalah yang timbul sebenarnya hanya analog perbedaan kata saja," ujarnya.
Ia mengatakan, jika pengelompokkan anggota DPR itu namanya fraksi, itu karena kita sudah terfokus bahwa fraksi untuk partai politik. "Padahal sebenarnya tidak," katanya.
Menurutnya, fraksi berarti pengelompokan anggota. "Oleh karenanya, kita bikin istilah "dan atau". Ini kan hanya persoalan yang tidak terlalu sulit," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa perdebatan tersebut dapat diselesaikan dengan DPD yang diungkapkan dengan pengelompokan anggota.
"Dalam Tata Tertib MPR istilah yang ada adalah Fraksi dan atau Pengelompokan Anggota," tuturnya. "Dan akhirnya semua disepakati," ujarnya.
Mochtar menuturkan asal perdebatan panjang di ruang sidang Sub Komisi B1 terkait dengan perubahan sistem dalam MPR, yang tadinya adalah unikameral sekarang menjadi bikameral. "Yang saling berhadapan di MPR sekarang tidak lagi antar fraksi, tapi antara DPR dan DPD sebagai dua lembaga yang setara," ujarnya.
Jadi ia mempersilakan kalau DPR mempunyai fraksi, karena menurutnya memang ada kepentingannya di sana. Berbeda dengan DPR yang terdiri atas partai-partai politik, sedangkan DPD menyuarakan kepentingan daerah.
"Tapi tidak mungkin DPD diperlakukan sebagai fraksi, karena tidak ada unsur ideologi seperti layaknya di partai-partai," ujarnya. Ideologi dalam partai dikatakannya seperti nasionalis, Islam, dan lain-lain.
Mochtar juga menjelaskan kesepakatan dalam sidang sub komisi yang kemudian disepakati dalam sidang pleno Komisi B adalah untuk DPD digunakan istilah kelompok. Dan DPD katanya, merupakan satu kelompok.
"Jika dalam kelompok akan terbagi-bagi, itu menjadi masalah internal DPD," ujarnya. Ia juga menceritakan ada kecenderungan pembentukan kelompok berdasar wilayah, yaitu wilayah Barat (Sumatera), Tengah (Kalimantan, Jawa, dan Bali), Timur (Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua).
RR. Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|