Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Badan Kehormatan Majelis Dikhawatirkan Tidak Obyektif
Minggu, 26 September 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan Majelis yang berisi orang internal MPR dikhawatirkan tidak akan bersikap obyektif dalam menangani pelanggaran Kode Etik MPR. "Bisa jadi Badan Kehormatan akan melindungi teman-teman yang melanggar," ujar Chotibul Umam Wiranu, anggota Fraksi PKB kepada Tempo, Minggu (26/9).

Chotibul juga menilai sebaiknya Badan Kehormatan Majelis diisi oleh orang di luar majelis agar lebih berimbang dalam mengambil keputusan. Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP, Permadi, mengatakan ada kemungkinan rekrutmen orang di luar majelis. "Kita bisa memanggil saksi ahli. Itu tergantung kasusnya," ujarnya.

Permadi memisalkan, dalam dugaan anggota MPR yang korupsi, bisa diajukan saksi ahli hukum. "Tapi kapasitasnya hanya sebagai saksi, bukan anggota Badan Kehormatan," ujarnya. Tapi kalau pelanggaran seperti kemalasan bersidang, ia menyatakan tidak perlu adanya saksi ahli.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman. Ia mengatakan Badan Kehormatan akan tetap bersikap obyektif. Maksud dari pengisian Badan Kehormatan oleh orang internal, katanya, adalah supaya disamping mengawasi diri kita sendiri, lembaga juga mengawasi anggotanya.

Ia juga menyatakan Kode Etik tidak terbatas dalam lingkungan MPR, tapi juga di luar majelis. "Jika ada pelanggaran di luar, dan ada saksi yang melihatnya, silakan melaporkan ke Badan Kehormatan," ujarnya.

Rambe juga menuturkan jika ada anggota MPR yang dalam proses hukum sudah menjadi tersangka, yang pasti proses hukum harus dijalani. "Kode Etik sendiri bertujuan untuk memberi rambu-rambu untuk anggota majelis dalam berperilaku dan menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.

"Orang yang melaporkan adanya pelanggaran juga akan dilindungi. Tidak perlu takut kalau punya bukti," ujarnya. Ia juga mengatakan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik sudah cukup efisien. "Selain teguran, bisa berujung pada pemberhentian anggota MPR," tegasnya. Tentunya, katanya, pemberhentian itu diajukan dengan proses hukum terdahulu.

Tentang pemberhentian anggota MPR yang terbukti melanggar Kode Etik, Ketua Sidang Sub Komisi B2, Aisyah Aminy, menampiknya. Ia mengatakan, sifat Kode Etik adalah tegoran.

Lebih lanjut ia menyatakan, jika pelanggaran sampai dinilai sangat berat dan sekaligus mencemarkan nama baik MPR, bisa dihukum dengan pemberitaan di media massa. "Ini adalah hukuman yang sangat berat," ujarnya.


RR. Ariyani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kode Etik MPR Siap Disahkan
Rancangan Tatib: Ketua MPR Berdasarkan Suara Terbanyak
PAN Minta Jatah Wakil Ketua DPR
Rapat Komisi B Tentukan Pimpinan dan Jadwal Sidang
Rapat Pembentukan Komisi Ditunda
Fraksi TNI/Polri Berpamitan dari MPR
Fraksi Reformasi: Pemberantasan Korupsi Belum Baik
Partai Bulan Bintang Suarakan Syariat Islam
Mega Tidak Hadir dalam Sidang Paripurna
Anggota Tak Gairah, Amien Usul Sidang Diperingkas
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data