|
Nasional
Badan Kehormatan Majelis Dikhawatirkan Tidak Obyektif
Minggu, 26 September 2004 | 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan Majelis yang berisi orang internal MPR dikhawatirkan tidak akan bersikap obyektif dalam menangani pelanggaran Kode Etik MPR. "Bisa jadi Badan Kehormatan akan melindungi teman-teman yang melanggar," ujar Chotibul Umam Wiranu, anggota Fraksi PKB kepada Tempo, Minggu (26/9).
Chotibul juga menilai sebaiknya Badan Kehormatan Majelis diisi oleh orang di luar majelis agar lebih berimbang dalam mengambil keputusan. Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP, Permadi, mengatakan ada kemungkinan rekrutmen orang di luar majelis. "Kita bisa memanggil saksi ahli. Itu tergantung kasusnya," ujarnya.
Permadi memisalkan, dalam dugaan anggota MPR yang korupsi, bisa diajukan saksi ahli hukum. "Tapi kapasitasnya hanya sebagai saksi, bukan anggota Badan Kehormatan," ujarnya. Tapi kalau pelanggaran seperti kemalasan bersidang, ia menyatakan tidak perlu adanya saksi ahli.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman. Ia mengatakan Badan Kehormatan akan tetap bersikap obyektif. Maksud dari pengisian Badan Kehormatan oleh orang internal, katanya, adalah supaya disamping mengawasi diri kita sendiri, lembaga juga mengawasi anggotanya.
Ia juga menyatakan Kode Etik tidak terbatas dalam lingkungan MPR, tapi juga di luar majelis. "Jika ada pelanggaran di luar, dan ada saksi yang melihatnya, silakan melaporkan ke Badan Kehormatan," ujarnya.
Rambe juga menuturkan jika ada anggota MPR yang dalam proses hukum sudah menjadi tersangka, yang pasti proses hukum harus dijalani. "Kode Etik sendiri bertujuan untuk memberi rambu-rambu untuk anggota majelis dalam berperilaku dan menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.
"Orang yang melaporkan adanya pelanggaran juga akan dilindungi. Tidak perlu takut kalau punya bukti," ujarnya. Ia juga mengatakan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik sudah cukup efisien. "Selain teguran, bisa berujung pada pemberhentian anggota MPR," tegasnya. Tentunya, katanya, pemberhentian itu diajukan dengan proses hukum terdahulu.
Tentang pemberhentian anggota MPR yang terbukti melanggar Kode Etik, Ketua Sidang Sub Komisi B2, Aisyah Aminy, menampiknya. Ia mengatakan, sifat Kode Etik adalah tegoran.
Lebih lanjut ia menyatakan, jika pelanggaran sampai dinilai sangat berat dan sekaligus mencemarkan nama baik MPR, bisa dihukum dengan pemberitaan di media massa. "Ini adalah hukuman yang sangat berat," ujarnya.
RR. Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|