|
Nasional
Kode Etik MPR Siap Disahkan
Minggu, 26 September 2004 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah digodok selama lebih dari sembilan bulan, Kode Etik MPR siap disahkan dalam sidang paripurna MPR malam ini. Dengan memuat hasil konsultasi dengan para ahli dan diseminarkan, kode etik dinilai telah memadai. Hal ini dikatakan oleh Permadi, anggota Fraksi PDIP ketika ditemui Tempo usai rapat Sub Komisi B2, Minggu (26/9).
"Kita memang belum bisa mengajak DPD untuk ikut merancang kode etik, karena DPD sendiri belum lahir," katanya. Dan jika ada usulan perbaikan oleh DPD di sana-sini, tutur Permadi, hal itu sah-sah saja. "Asal jangan merubah substansi," ujarnya.
Ketua sidang Sub Komisi B2, Aisyah Amini, menyambut gembira akan disetujuinya Kode Etik MPR oleh anggota sidang. "Ini pertama kalinya kita membuat kode etik MPR," ujarnya. Ia juga berharap semua anggota majelis benar-benar mematuhi kode etik tersebut sehingga citra MPR terlihat baik.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi B, Rambe Kamarulzaman. Ia mengatakan Kode Etik sebagai norma-norma yang dijadikan pedoman anggota majelis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, telah diamanatkan dalam UU Susduk. "Norma-norma itu pada akhirnya bertujuan meningkatkan kinerja MPR," ujarnya.
Rancangan Kode Etik MPR yang terdiri atas 4 bab dan 12 pasal ini setelah selesai digodok di Sidang Sub Komisi B2 pukul 14.30 WIB, kemudian dibawa ke sidang pleno Komisi B untuk disepakati.
Sidang pleno Komisi B yang diketuai Rambe Kamarulzaman setelah mendengar persetujuan dari tiap fraksi MPR tentang rancangan Kode Etik, akhirnya mengetok palu sebagai tanda sepakat untuk membawa ke sidang paripurna nanti malam.
RR. Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|