|
Nasional
Rancangan Tatib: Ketua MPR Berdasarkan Suara Terbanyak
Minggu, 26 September 2004 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Sub Komisi B1 membahas Tata Tertib Sidang MPR selesai pukul 13.45 hari ini (26/9). Selanjutnya hasil pembahasan Sub Komisi B1 akan ditetapkan pada Sidang Komisi B sore hari ini.
Rancangan Tata Tertib Sidang MPR yang akan disahkan oleh komisi B tidak mengatur secara khusus apakah Ketua MPR harus berasal dari unsur DPD atau DPR. “Siapa yang terbanyak mendapat suara dia akan menjadi ketua. Jadi bisa saja ketua terpilih berasal dari unsur DPD,” kata Posdam Hutasoit, Ketua Sub Komisi B1 usai pembahasan Tatib di Gedung MPR/DPR.
Menurut Posdam, mekanisme pemilihan ketua MPR berubah dari mekanisme pemilihan ketua MPR pada periode yang lalu. Hal ini dikarenakan berubahnya unsur dalam MPR. “Kalau dulu kan ada DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Sedangkan sekarang unsur dari DPR dan DPD. Maka kita ubah,” ujarnya.
Dalam rapat pembahasan Tatib Pemilihan Ketua MPR yang berlangsung tertutup tersebut juga ada usulan bahwa unsur DPD tidak mau disebut sebagai fraksi. “Tapi dalam mekanisme rapat kan harus diatur supaya jangan DPR berbicara secara fraksi sementara DPD berbicara secara keanggotaan, kalau begitu sidang bisa berbulan-bulan,” kata dia.
Dalam mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua MPR, lanjut Posdam, unsur yang ada diberikan kewenangan yang sama untuk mengajukan calon, walaupun jumlah anggota DPR lebih banyak.
Menurut Ketua Komisi B Rambe Kamarul Zaman, mekanisme pengajuan tiga calon dari DPR dan DPD diserahkan sepenuhnya pada anggota DPR dan DPD. “Biar mereka sendiri yang menentukan siapa-siapa yang diajukan menjadi calon, kita tidak akan mengaturnya dalam Tatib persidangan ini,” ujarnya.
Berkenaan deengan hal tersebut, Rambe mengakui bahwa sidang kemungkinan bisa terlambat dari jadwal yang direncanakan yaitu 1 Oktober untuk memilih ketua dan tiga wakil MPR.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|