|
Nasional
UU Batam Tidak Mungkin Bisa Diberlakukan
Sabtu, 25 September 2004 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Free Trade Zone (FTZ) tentang pulau Batam tidak mungkin bisa diberlakukan. Meskipun UU tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPR, tetapi RUU itu tidak mendapat persetujuan dari pemerintah. Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra Sabtu (25/9) di Jakarta.
Menurt Yusril, sudah jelas bahwa RUU FTZ ditolak oleh presiden untuk disahkan mekjadi undang-undang. "Jadi biarpun DPR menyetujui kalau pemerintah tidak menyetujui maka tidak bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Yusril menambahkan, berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat 2, setiap RUU dibahas untuk mendapat persetujuan bersama antara presiden dan DPR. Kalau tidak mendapat persetujuan DPR maka berlaku pasal 22 ayat 3, yaitu jika RUU itu ditolak pemerintah, maka tidak dapat dibahas pada masa sidang waktu itu. Menurt Yusril, tidak akan berlaku peraturan bahwa setelah 30 hari tidak ditandatangani oleh presiden bisa langsung disahkan menjadi UU.
Peraturan tentang RUU bisa menjadi UU setelah 30 hari tidak ditandatangani presiden hanya berlaku apabila RUU tersebut telah mendapat persetujuan antara DPR dan pemerintah, melalui sidang paripurna DPR RI.
Yusril mencontohkan proses pengesahan UU Pembentukan Provinsi Riau Kepulauan. Pada waktu itu, Mendagri Hari Sabarno bersama dengan DPR secara bersama telah menyetujui RUU itu. Tetapi ketika RUU diserahkan ke presiden Megawati, beliau tidak mau menandatangani sampai lebih dari 30 hari. "Secara otomatis RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU," katanya.
Pada pembahasan RUU FTZ, 4 menteri mewakili pemerintah untuk membahas RUU itu. Tetapi presiden meminta kepada Yusril untuk menolak RUU tersebut. "Sehingga RUU FTZ tidak bisa disahkan menjadi UU karena tidak emndapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah," katanya.
Erwin Dariyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|