|
Nasional
Komnas Perempuan: Gunakan Jalur Diplomatik untuk Kasus Sundarti
Jum'at, 24 September 2004 | 23:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komnas Perempuan Kemala Chandrakirana menganjurkan upaya penyelesaian kasus buruh migran Indonesia, Sundarti, lewat jalan upaya diplomatik. "Kami turut prihatin akan hal ini, dan saya mendesak pada pemerintah terutama Presiden Megawati untuk melakukan sesuatu," kata Kemala, Jumat(24/9) di kantor Komnas Perempuan di Jakarta.
Sundarti terancam hukuman mati di Singapura karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Pengadilan mengganjarnya dengan vonis seumur hidup. Keluarga Sundati berharap Pemerintah Indonesia membantu untuk meringankan hukumannya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Tina Suprihatin, koordinator Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia (Kopbumi). "Kasus yang menimpa Sundarti sudah banyak terjadi dan tidak mendapat pembelaan yang sistematik dari Pemerintah Indonesia," kata Tina, kemarin. Tina memandang buruh migran asal Indonesia tidak mendapat perlindungan yang memadai karena belum memiliki kerangka hukum yang jelas.
"Bahkan dalam RUU Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri (RUU PPTKILN) hanya mencantumkan 7 pasal perlindungan, sedangkan pasal yang mengatur penempatan buruh migran mencakup 91 pasal," terang Tina. Menanggapi rancangan undang-undang PPTKILN, Kopbumi dan Komnas Perempuan secara tegas menolaknya dan mendesak DPR untuk menghentikan pembahasannya.
Dengan adanya perundangan itu, menurut Kamala, akan semakin mengkokohkan instansi pemerintah dalam sistem pengelolaan migrasi buruh Indonesia. "Mereka akan melakukan fungsi mengatur, melaksanakan, dan sekaligus mengawasi dalam sistem migrasi buruh, dan hal itu berbahaya karena tidak ada kontrol dari masyarakat," ujarnya. Hal ini, lanjut Kamala membuat sistem rentan terhadap konflik kepentingan dan KKN.
Perlindungan yang dimaksudkan oleh pihaknya salah satunya adalah pasal yang mengatur mekanisme perlindungan buruh migran secara keseluruhan. Dengan adanya pasal mekanisme perlindungan yang diatur dalam undang-undang, menurut Tina kejadian seperti Sundarti dan Nirmala Bonat akan dapat dikurangi.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|