Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Komnas Perempuan: Gunakan Jalur Diplomatik untuk Kasus Sundarti
Jum'at, 24 September 2004 | 23:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komnas Perempuan Kemala Chandrakirana menganjurkan upaya penyelesaian kasus buruh migran Indonesia, Sundarti, lewat jalan upaya diplomatik. "Kami turut prihatin akan hal ini, dan saya mendesak pada pemerintah terutama Presiden Megawati untuk melakukan sesuatu," kata Kemala, Jumat(24/9) di kantor Komnas Perempuan di Jakarta.

Sundarti terancam hukuman mati di Singapura karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Pengadilan mengganjarnya dengan vonis seumur hidup. Keluarga Sundati berharap Pemerintah Indonesia membantu untuk meringankan hukumannya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Tina Suprihatin, koordinator Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia (Kopbumi). "Kasus yang menimpa Sundarti sudah banyak terjadi dan tidak mendapat pembelaan yang sistematik dari Pemerintah Indonesia," kata Tina, kemarin. Tina memandang buruh migran asal Indonesia tidak mendapat perlindungan yang memadai karena belum memiliki kerangka hukum yang jelas.

"Bahkan dalam RUU Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri (RUU PPTKILN) hanya mencantumkan 7 pasal perlindungan, sedangkan pasal yang mengatur penempatan buruh migran mencakup 91 pasal," terang Tina. Menanggapi rancangan undang-undang PPTKILN, Kopbumi dan Komnas Perempuan secara tegas menolaknya dan mendesak DPR untuk menghentikan pembahasannya.

Dengan adanya perundangan itu, menurut Kamala, akan semakin mengkokohkan instansi pemerintah dalam sistem pengelolaan migrasi buruh Indonesia. "Mereka akan melakukan fungsi mengatur, melaksanakan, dan sekaligus mengawasi dalam sistem migrasi buruh, dan hal itu berbahaya karena tidak ada kontrol dari masyarakat," ujarnya. Hal ini, lanjut Kamala membuat sistem rentan terhadap konflik kepentingan dan KKN.

Perlindungan yang dimaksudkan oleh pihaknya salah satunya adalah pasal yang mengatur mekanisme perlindungan buruh migran secara keseluruhan. Dengan adanya pasal mekanisme perlindungan yang diatur dalam undang-undang, menurut Tina kejadian seperti Sundarti dan Nirmala Bonat akan dapat dikurangi.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Divonis Seumur Hidup, Keluarga Sundarti Legowo
Menakertrans Bersyukur Sundarti Tidak Dihukum Mati
Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pemerintah Akan Hentikan Pengiriman TKI ke Singapura
Sistem Beranting Akan Dipakai Untuk Pemulangan Massal TKI
Depnakertrans Bantah RUU Perlindungan TKI Mengukuhkan Trafficking
Malaysia Jamin Pemulangan TKI Berjalan Lancar
Koalisi Buruh Protes RUU Perlindungan TKI
Koalisi Masyarakat Minta Tunda RUU Buruh Migran
Menteri Tenaga Kerja Tak Setuju Tenaga Kerja Didesentralisasi
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
BMI/TKI Meninggal Dunia (2003-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data