|
Nasional
Divonis Seumur Hidup, Keluarga Sundarti Legowo
Jum'at, 24 September 2004 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Magetan: Keluarga Sundarti, TKW asal Magetan yang di vonis hukuman seumur hidup karena telah membunuh majikannya, hanya bisa pasrah. Keluarga berharap pemerintah Indonesia bisa mendesak Pemerintah Singapura untuk meringankan hukuman bagi Sundarti.
Meskipun terlihat pasrah, Supar, 72 tahun, kakek Sundarti, tetap berharap cucunya bisa kembali ke Indonesia secepatnya. "Kami sangat menerima keputusan terhadap Sundarti. Tapi tetap berharap agar Dia bisa kembali ke Magetan secepatnya," kata Supar, di rumahnya Magetan, Jawa Timur, Jumat (24/9).
Ketabahan keluarga Sundarti di Magetan, menurut Supar, disebabkan lamanya penantian atas putusan kasus yang
menimpa cucunya tersebut. Malahan sejak 13 Agustus 2003, Binarti, ibu Sundarti, memutuskan untuk berangkat
ke Singapura, untuk mendampingi Sundarti. Binarti berangkat berkat adanya bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten Magetan.
Informasi tentang hukuman seumur hidup diterima oleh Selvy Prihatin, 18 tahun, adik kandung Sundarti, pada pukul 11.00 WIB. Wartawan yang datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa berita tentang putusan tersebut, pada mulanya tidak dipercaya oleh keluarga. "Kami sudah di wanti-wanti Binarti, untuk tidak mempercayai informasi dari wartawan. Kami hanya percaya informasi dari Binarti," tegas Supar.
Selvy, merupakan satu-satunya anggota keluarga yang memegang HP. Dari Selvy inilah segala informasi dari
Singapura, diterima keluarga Supar. Informasi tentang fonis bagi Sundarti, diterima Selvy dari Mulyadi, anggota Konsorsium Pembela Buruh Migran (Kopbumi) asal Solo, yang sejak beberapa bulan yang lalu mendampingi
Sundarti di Singapura.
Rochman Taufik - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|