Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Divonis Seumur Hidup, Keluarga Sundarti Legowo
Jum'at, 24 September 2004 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Magetan: Keluarga Sundarti, TKW asal Magetan yang di vonis hukuman seumur hidup karena telah membunuh majikannya, hanya bisa pasrah. Keluarga berharap pemerintah Indonesia bisa mendesak Pemerintah Singapura untuk meringankan hukuman bagi Sundarti.

Meskipun terlihat pasrah, Supar, 72 tahun, kakek Sundarti, tetap berharap cucunya bisa kembali ke Indonesia secepatnya. "Kami sangat menerima keputusan terhadap Sundarti. Tapi tetap berharap agar Dia bisa kembali ke Magetan secepatnya," kata Supar, di rumahnya Magetan, Jawa Timur, Jumat (24/9).

Ketabahan keluarga Sundarti di Magetan, menurut Supar, disebabkan lamanya penantian atas putusan kasus yang
menimpa cucunya tersebut. Malahan sejak 13 Agustus 2003, Binarti, ibu Sundarti, memutuskan untuk berangkat
ke Singapura, untuk mendampingi Sundarti. Binarti berangkat berkat adanya bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten Magetan.

Informasi tentang hukuman seumur hidup diterima oleh Selvy Prihatin, 18 tahun, adik kandung Sundarti, pada pukul 11.00 WIB. Wartawan yang datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa berita tentang putusan tersebut, pada mulanya tidak dipercaya oleh keluarga. "Kami sudah di wanti-wanti Binarti, untuk tidak mempercayai informasi dari wartawan. Kami hanya percaya informasi dari Binarti," tegas Supar.

Selvy, merupakan satu-satunya anggota keluarga yang memegang HP. Dari Selvy inilah segala informasi dari
Singapura, diterima keluarga Supar. Informasi tentang fonis bagi Sundarti, diterima Selvy dari Mulyadi, anggota Konsorsium Pembela Buruh Migran (Kopbumi) asal Solo, yang sejak beberapa bulan yang lalu mendampingi
Sundarti di Singapura.

Rochman Taufik - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menakertrans Bersyukur Sundarti Tidak Dihukum Mati
Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pemerintah Akan Hentikan Pengiriman TKI ke Singapura
Sistem Beranting Akan Dipakai Untuk Pemulangan Massal TKI
Depnakertrans Bantah RUU Perlindungan TKI Mengukuhkan Trafficking
Malaysia Jamin Pemulangan TKI Berjalan Lancar
Koalisi Buruh Protes RUU Perlindungan TKI
Koalisi Masyarakat Minta Tunda RUU Buruh Migran
Menteri Tenaga Kerja Tak Setuju Tenaga Kerja Didesentralisasi
Ratusan TKI Tiba di Surabaya
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
BMI/TKI Meninggal Dunia (2003-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data