Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Anton Lesiangi Diultimatum 2x24 Jam
Jum'at, 24 September 2004 | 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Suhu politik di Partai Golkar terus memanas. Jumat (24/9) malam, sejumlah fungsionaris DPP Partai Golkar kubu Akbar Tandjung mengultimatum Anton Lesiangi agar segera melakukan klarifikasi.

“Jika dalam tempo 2x24 jam sejak dikeluarkan permintaan ini klarifikasi tidak dilakukan, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” demikian pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Tempo dan ditandatangani tiga fungsionaris DPP Partai Golkar, yaitu Rambe Kamaruzzaman, Mahadi Sinambela dan Enggartiasto Lukita.

Ketiganya meminta Anton Lesiangi melakukan klarifikasi dalam kaitan ucapan Anton di sejumlah media cetak dan elektronik soal tudungan aliran dana bulog yang mengkaitkan nama mereka. Pernyataan Anton tersebut, menurut Rambe, sama sekali tidak berdasar.

“Dengan begitu saudara Anton Lesiangi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah semata. Kami tidak segan-segan segera melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat kader dan pengurus DPP yang saat ini telah dipecat tersebut,” kata Rambe.

Rambe juga mengatakan, kasus Bulog yang melibatkan Akbar Tandjung sudah selesai secara hukum. Kepastian selesainya kasus tersebut sesuai ketetapan Majelis Hakim Agung tertanggal 4 Februari 2004 yang membebaskan Akbar dari segala dakwaan primer maupun subsider.

Anton Lesiangi sebelumnya kepada pers menyatakan uang Rp 40 miliar dari Bulog dibagikan ke beberapa orang dekat Akbar Tandjung, antara lain MS Hidayat sekitar Rp 10 miliar. Jumlah yang sama, menurut Anton, juga diterima Enggartiasto. Selain itu ada nama Iris Indramurti, Rambe Kamaruzzaman, Mahadi Sinambela dan Fadel Muhamad juga menerima bagian.

Ecep S. Yasa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kubu Akbar Tandjung Ancam Gugat Anton Lesiangi
DPD Partai Golkar Sumsel Tak Ingin Ikut Campur
Akbar Tandjung: Ketua DPR Jatah Partai Golkar
Amien Rais: Koalisi Kebangsaan Tak Mudah Kuasai Parlemen
Sultan Siap Jembatani Perseteruan Akbar Tanjung-Fahmi Idris Cs
Fahmi Idris Kritik Akbar Tanjung
Marzuki Darusman cs Temui Sultan
FPPG Ancam Buka Kembali Kasus Bulog Akbar
Akbar Dituntut Mundur di Munas
Koalisi Kebangsaan Siap Beroposisi di Parlemen, Bila Kalah di Pilpres
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Profil Akbar Tandjung
Apa Kata Wiranto
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

Website

Situs Wiranto
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data