Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Lembaga Pengawasan Pajak Didekalrasikan
Jum'at, 24 September 2004 | 19:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Tax Watch, lembaga yang akan melakukan pengawasan pajak, dideklarasikan di Restoran Two Face, Puri Imeperium, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/9). Hadir sebagai deklarator lembaga ini antara lain Dede Yusuf, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrachman, Herman Kadir, M Yusuf Rizal, dan Tuti Haryati.

Beberapa nama deklator lainnya yang tercantum dalam surat deklarasi tetapi tidak hadir seperti Faisal Basri, Noorca M. Masardi, Roy Suryo, Icu Zulkarnaen, serta Franky Sahilatua. "Faisal Basri sedang sakit, Roy ke Polda, dan Icu sedang di Padang," kata Djoko Edhi menerangkan ketidakhadiran rekan-rekannya.

Dalam deklarasi tersebut, Dede Yusuf yang membacakan surat dekarasi di hadapan para wartawan. Dalam usulannya, Indonesia Tax Watch memberikan tujuh usulan kepada pemerintah mendatang. Antara lain mengusulkan untuk membersihkan manajemen fiskal (pajak, bea cukai, retribusi) dari pejabat korup, pejabat tak layak, dan pejabat tak kompeten. Penguasa juga dituntut membebaskan manajemen fiskal pusat dan otonomi daerah dari pemerasan politisi korup.

Bagi pejabat yang berkompetensi tinggi, tidak korup dan memiliki keberanian melawan pemerasan, ITW juga meminta agar diberikan perlindungan. Kasus-kasus krupsi pejabat tinggi juga seharusnya diusut tuntas. "Termasuk kepolisian, kejaksaan agung, dan kehakiman," kata Dede.

Namun beberapa saat setelah pendeklarasian dibacakan, sekitar 20 menit kemudian, Djoko yang sedang diwawancarai para wartawan ‘ditarik’ kebelakang oleh beberapa deklator lainnya. Setelah berrembug sekitar menit, para deklator tadi kembali ke meja presentasi. "Temen-temen wartawan ada yang perlu direvisi dalam deklarasi kita. Oleh karena itu kata bacakan ulang deklarasinya," kata Djoko.

Revisi yang dimaksud oleh Djoko adalah dihilangkannya point enam yang menyebutkan inisial beberapa orang yang seharus dilenyapkan oleh penguasa. Sontak para wartawan yang hadir dalam ruangan meneriakkan "huuuu". Untuk itu dia mengusulkan tetap dicantumkannya point ke enam tanpa menyebutkan inisial. Sehingga point itu berbunyi "Mengusulkan kepada penguasa untuk melenyapkan mafia (tanpa menyebutkan inisial) yang menjadi ujung tombak pejabat tinggi negara, termasuk di kepolisian, kejaksaan agung, dan kehakiman untuk mempengaruhi manajemen fiskal."

Djoko mengatakan hilangnya uang negara akibat kebocoran pajak tiap tahunnya bisa mencapai Rp 6 triliun. "Kalau Rp 3 triliun saja diberikan orang miskin, bisa sejahtera itu," katanya. Menurutnya titik rawan yang sering terjadi penggelapan pajak adalah pada pajak PPn dan pajak korporat. Kerugian negara dari hilangnya pajak yang masuk, kata Djoko, juga terjadi dengan banyaknya penyelundupan.

Menurut data ITW pada kurun 2001-2004 saja sudah tercatat 481 kasus penyelundupan beras. "Ini belum kasus pnyelundupan yang lain," katanya. Demikian juga menggelapnya uang pajak juga terjadi pada sektor cukai lewat pembajakan. "Dari barang cakram saja, sebanyak Rp 17,7 triliun dari Rp 21,4 triliun pada 2003 hilang," katanya.

Kalau hal ini tidak segera diselesaikan, katanya, negara makin lama akan semakin hancur. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah mendatang bisa melaksanakan apa yang diusulkan ITW. "Kami akan menyampaikan ini kepada SBY," kata Djoko.

Muchamad Nafi – Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Departemen Keuangan Belum Tahu Fiskal akan Dicabut
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Pemerintah Khawatirkan Pembentukan Zona Perdagangan Bebas Batam
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Lima Penunggak Pajak Ditahan
Direktorat PPN Minta Dua Persen dari Penerimaan
Rokok dan Kendaraan Bermotor akan Kena Pajak Barang Mewah
Kejati Jakarta Akan Panggil Pengusaha Penunggak Pajak
Pajak Yang Tinggi Hambat Industri Elektronika
Kwik Kecewa Keputusan Penundaan PPn dan PPNBM Di Batam
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data